MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Publisher: Redaktur 25 Juli 2025 3 Min Read
Share
Kejagung tetapkan tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim dan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook era Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), hingga kini masih menjadi buronan.

Kabar terbaru menyebutkan ia berada di luar negeri, memicu desakan keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menerbitkan red notice Interpol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi akurat mengenai keberadaan Jurist Tan di Australia dalam dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Sydney dan sekitar kota pedalaman Alice Springs.

Baca Juga:  Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook

“Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol,” tegas Boyamin kepada awak media pada Rabu 16 Juli 2025.

Boyamin berharap informasi ini dapat mempercepat proses pemulangan Jurist Tan ke Indonesia untuk ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Tak hanya mendesak penangkapan Jurist Tan, MAKI juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus ini dan menetapkan tersangka lain. Boyamin secara gamblang menyebut nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, agar keterlibatannya digali.

Baca Juga:  Sopir Bus Peziarah Wali Menjadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Gresik

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Boyamin.

MAKI bahkan menyatakan kesiapan untuk mengajukan gugatan praperadilan apabila dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka lain atau jika pengusutan kasus ini mandek di kemudian hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini:

1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di rumah tahanan. Sementara itu, Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam, dikenakan tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” kata Abdul Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Boyamin Saiman, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, Koordinator MAKI, Mulyatsyah, pengadaan laptop Chromebook, Red Notice, Sri Wahyuningsih, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?