MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, harus meringkuk di balik jeruji besi selama 7 tahun 6 bulan.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 21 Juli 2025 terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Diduga Terima Commitment Fee Proyek Jalur Kereta Api

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Prasetyo 9 tahun penjara. Namun, dampak dari korupsi ini sangat besar: negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 562.518.381.077 atau sekitar Rp 562,5 miliar.

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak bisa dipenuhi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, Prasetyo akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 8 bulan.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Prasetyo tidak hanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga:  Hakim Pembebas Ronald Tannur Coba Bunuh Diri di Rutan, Tapi Gagal Berkat Rekannya

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan usianya yang sudah lanjut. HUM/GIT

TAGGED: Kementerian Perhubungan, mantan Dirjen Perkeretaapian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prasetyo Boeditjahjono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?