MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa: Eks Dirjen Dipenjara, Rugikan Negara Rp 562 Miliar

Publisher: Redaktur 22 Juli 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, harus meringkuk di balik jeruji besi selama 7 tahun 6 bulan.

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 21 Juli 2025 terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan menyatakan Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Prasetyo 9 tahun penjara. Namun, dampak dari korupsi ini sangat besar: negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 562.518.381.077 atau sekitar Rp 562,5 miliar.

Selain hukuman penjara, Prasetyo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Jika uang pengganti ini tidak bisa dipenuhi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, Prasetyo akan dijatuhi pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 8 bulan.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Prasetyo tidak hanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga:  Kala SYL Bilang 'Semua Menteri Berbuat yang Sama' soal Bayari Keluarga

Meskipun demikian, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Prasetyo selama persidangan, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan usianya yang sudah lanjut. HUM/GIT

TAGGED: Kementerian Perhubungan, mantan Dirjen Perkeretaapian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prasetyo Boeditjahjono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73
8 Januari 2026
Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast
8 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?