MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tangerang Lampaui Target PNBP, Inovasi Layanan Keimigrasian Makin Gesit

Publisher: Admin 16 Juli 2025 3 Min Read
Share
Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Petugas imigrasi melayani pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tangerang.
Ad imageAd image

TANGERANG, Memoindonesia.co.id  — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mencatat capaian gemilang dalam kinerja anggaran dan pelayanan publik hingga 3 Juli 2025.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp62,18 miliar, melampaui target sebesar Rp60,07 miliar atau 103,5 persen dari total yang ditetapkan.

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Tangerang dalam memberikan layanan keimigrasian yang profesional, cepat, dan akuntabel, khususnya dalam penerbitan paspor.

Tercatat sejak 1 Januari hingga 3 Juli 2025, sebanyak 43.268 paspor telah diterbitkan melalui berbagai skema layanan, mulai dari reguler hingga layanan percepatan.

Di sisi penegakan hukum, kinerja Imigrasi Tangerang juga menunjukkan ketegasan. Hingga awal Juli 2025, tercatat 75 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian.

Selain itu, tiga kasus Projustisia telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku—menunjukkan keseriusan dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

Tak hanya fokus pada kinerja administratif dan penegakan hukum, Imigrasi Tangerang juga terus mengembangkan berbagai inovasi layanan berbasis kebutuhan masyarakat, di antaranya:

  • GESIT (Gerai Paspor Tangcity): Layanan paspor hari Sabtu di Tangcity Mall, untuk memudahkan masyarakat yang sibuk di hari kerja.
  • LAKSA (Layanan Khusus Akhir Pekan): Layanan paspor hari Minggu di kantor Imigrasi dengan opsi paspor sehari jadi.
  • PERDA (Pelayanan Ramah Darurat): Pelayanan paspor bagi pemohon yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, khususnya yang akan dirujuk ke luar negeri.
  • IMTA (Imigrasi Melayani Tanpa Datang): Layanan pengambilan biometrik bagi WNA dalam kondisi sakit, langsung di kediaman.
  • MANTUL (Mengantar Paspor untuk Lansia): Pengantaran paspor bagi lansia dan pemohon dengan keterbatasan mobilitas.
  • ASAP (Ambil Paspor Langsung Pulang): Layanan pengambilan paspor melalui jalur drive-thru, tanpa perlu turun dari kendaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi, serta kepada masyarakat yang terus mendukung peningkatan kualitas layanan.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa semangat pelayanan prima dan inovasi yang kami lakukan telah memberikan dampak positif, baik dalam peningkatan penerimaan negara maupun kemudahan akses layanan keimigrasian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjadikan Imigrasi Tangerang sebagai institusi yang adaptif, responsif, dan hadir nyata di tengah masyarakat. HUM/CAK 

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Olla Ramlan Glamor dengan Mini Dress Payet
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Willy Salim Tertarik Rumah Rp 100 Miliar Milik Muzdalifah, Ini Kata Ustaz Derry
27 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
BNN Gencar Bongkar Jaringan Narkoba di 5 Provinsi, Ribuan Ekstasi dan Sabu Disita
27 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

Hukum

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?