MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Didesak Terbitkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Diduga Sembunyi di Australia

Publisher: Redaktur 16 Juli 2025 4 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, hingga kini belum ditahan karena keberadaannya di luar negeri.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru-baru ini mengungkap informasi penting: Jurist Tan diduga berada di Australia dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan red notice melalui Interpol.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Rabu 16 Juli 2025, menyatakan perlunya kerja sama internasional untuk memulangkan Jurist Tan.

“Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon, Perancis,” tegas Boyamin.

Baca Juga:  Gunung Duit Rp 1,3 Triliun: Penampakan Fantastis Sitaan Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Melongo

Boyamin menambahkan bahwa pihaknya mendapat informasi Jurist Tan telah tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir dan pernah terlihat di Sydney serta pedalaman Alice Springs. Informasi ini akan segera ia sampaikan kepada tim penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan.

“Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat,” harapnya.

Tidak hanya fokus pada pemulangan Jurist Tan, MAKI juga mendesak Kejagung untuk terus mengembangkan pengusutan kasus korupsi Chromebook ini dan menetapkan tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Boyamin secara spesifik menyebut nama Nadiem Makarim.

“Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka,” kata Boyamin.

Baca Juga:  6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korporasi Migor

Sebagai bentuk tekanan, MAKI bahkan mencadangkan gugatan praperadilan melawan Jampidsus jika dalam kasus ini tidak ada penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti, atau jika pengusutan kasus ini mandek di kemudian hari.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek:

1. Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Dari keempat tersangka, SW dan MUL ditahan di rutan, sementara IBAM menjadi tahanan kota karena masalah kesehatan jantung. Jurist Tan belum ditahan karena tidak berada di Indonesia dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini diduga bermula dari kegiatan pengadaan perangkat TIK untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Para tersangka diduga membuat kesepakatan sepihak untuk menggunakan Chrome OS yang kualitasnya di bawah standar.

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS… sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” pungkas Qohar. HUM/GIT

TAGGED: Abdul Qohar, Boyamin Saiman, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Ibrahim Arief, Jurist Tan, Kejagung, laptop Chromebook, MAKI, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, Red Notice, Sri Wahyuningsih
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Para stakeholder pendukung penerbangan perdana menandai di-launching kegiatan
Dukung Penerbangan Perdana Umrah, Imigrasi Surabaya Siapkan Konter Khusus dan Layanan Prima
14 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

Kejaksaan

Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?