MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Paling Dicari China Senilai Rp 28,5 Miliar Diringkus Imigrasi RI di Bali

Publisher: Redaktur 15 Juli 2025 3 Min Read
Share
XP kini telah dideportasi ke negara asal. (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil meringkus seorang buronan paling dicari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP di Tabanan, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari.

XP, warga negara RRT, telah menjadi buronan sejak tahun 2015 atas kasus penipuan dengan total kerugian fantastis mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional dan mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi para buronan.

XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015 atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya sejak September 2014. Bertahun-tahun menghindari kejaran hukum, pelarian XP akhirnya terhenti di Pulau Dewata.

Baca Juga:  MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi Yusman pada Senin 14 Juli 2025.

Setelah diamankan, XP segera dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

Hanya dua hari setelah penangkapan, XP langsung dideportasi. “XP telah kami deportasi pada Sabtu 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” tegas Yuldi.

Baca Juga:  Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan

Ia menambahkan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Yuldi Yusman juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi senantiasa menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan berbagai negara.

Pertukaran data dan informasi mengenai orang asing menjadi kunci untuk memastikan bahwa warga negara asing yang bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia guna menghindari hukuman pidana.

“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujar Yuldi.

Baca Juga:  Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Imigrasi se-Jateng Terbitkan 2024 Paspor

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkas Yuldi. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Guangzhou RRT, Plt Dirjen Imigrasi, Republik Rakyat Tiongkok, RRT, WN China, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Sidang Perdana Kasus Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Digelar di Jakarta
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Peristiwa

Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?