MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Paling Dicari China Senilai Rp 28,5 Miliar Diringkus Imigrasi RI di Bali

Publisher: Redaktur 15 Juli 2025 3 Min Read
Share
XP kini telah dideportasi ke negara asal. (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil meringkus seorang buronan paling dicari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP di Tabanan, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari.

XP, warga negara RRT, telah menjadi buronan sejak tahun 2015 atas kasus penipuan dengan total kerugian fantastis mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional dan mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi para buronan.

XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015 atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya sejak September 2014. Bertahun-tahun menghindari kejaran hukum, pelarian XP akhirnya terhenti di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Penegakan Hukum WNA Harus Dilakukan secara Tegas dan Tepat

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi Yusman pada Senin 14 Juli 2025.

Setelah diamankan, XP segera dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

Hanya dua hari setelah penangkapan, XP langsung dideportasi. “XP telah kami deportasi pada Sabtu 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” tegas Yuldi.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Ia menambahkan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Yuldi Yusman juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi senantiasa menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan berbagai negara.

Pertukaran data dan informasi mengenai orang asing menjadi kunci untuk memastikan bahwa warga negara asing yang bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia guna menghindari hukuman pidana.

“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujar Yuldi.

Baca Juga:  Bareskrim Ungkap Sindikat Judol WN China Kerap Ganti Nama hingga URL

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkas Yuldi. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Guangzhou RRT, Plt Dirjen Imigrasi, Republik Rakyat Tiongkok, RRT, WN China, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita
25 Oktober 2026
Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari
25 Oktober 2026
Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
25 Oktober 2026
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
25 Oktober 2026
Karhutla Indonesia 2026: 26 Ribu Hektare Belum Padam, Kalteng Terparah
25 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita
25 Oktober 2026
Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari
25 Oktober 2026
Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut
25 Oktober 2026
Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
25 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Badan Narkotika Nasional

Kampung Vietnam Jayapura Digerebek, 10 Orang Diciduk dan 2 Karung Diduga Ganja Disita

Badan Narkotika Nasional

Jejak Jaringan China di Balik Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh, Dipantau Sejak Februari

Nasional

Widodo AS Meninggal Dunia, Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut

Nasional

Mantan Panglima TNI Widodo AS Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?