MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Paling Dicari China Senilai Rp 28,5 Miliar Diringkus Imigrasi RI di Bali

Publisher: Redaktur 15 Juli 2025 3 Min Read
Share
XP kini telah dideportasi ke negara asal. (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) berhasil meringkus seorang buronan paling dicari Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP di Tabanan, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025 dini hari.

XP, warga negara RRT, telah menjadi buronan sejak tahun 2015 atas kasus penipuan dengan total kerugian fantastis mencapai 12.698.600 RMB atau sekitar Rp 28,5 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional dan mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian bagi para buronan.

XP didakwa bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou RRT sejak 21 Januari 2015 atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya sejak September 2014. Bertahun-tahun menghindari kejaran hukum, pelarian XP akhirnya terhenti di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Online

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan XP merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“XP diamankan di tempat kediamannya pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi Yusman pada Senin 14 Juli 2025.

Setelah diamankan, XP segera dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

Hanya dua hari setelah penangkapan, XP langsung dideportasi. “XP telah kami deportasi pada Sabtu 12 Juli 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” tegas Yuldi.

Baca Juga:  Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintas di Autogate Imigrasi

Ia menambahkan bahwa seluruh proses deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Yuldi Yusman juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi senantiasa menjalin komunikasi dan kolaborasi yang erat dengan berbagai negara.

Pertukaran data dan informasi mengenai orang asing menjadi kunci untuk memastikan bahwa warga negara asing yang bermasalah tidak dapat melarikan diri ke Indonesia guna menghindari hukuman pidana.

“Penangkapan buronan internasional ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujar Yuldi.

Baca Juga:  Komisi III DPR Cium Ada Skenario Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” pungkas Yuldi. HUM/GIT

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Guangzhou RRT, Plt Dirjen Imigrasi, Republik Rakyat Tiongkok, RRT, WN China, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang
4 Agustus 2026
Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
4 Agustus 2026
Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar
4 Agustus 2026
Kejagung Masih Kunci Misteri Emas 74 Kg Kasus Febrie Adriansyah, Janji Dibuka di Persidangan
4 Agustus 2026
Kurir Pasrah Minta Ditangkap, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja Tujuan Kampung Bahari Jakarta
4 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiwan menerima kunjungan anggota DPRD Jatim.
Pertanahan

Kunjungan DPRD Jatim, BPN Jombang Perkuat Sinergi Percepatan Sertifikasi dan Penataan Ruang

Bareskrim

Kopilot Malaysia Airlines Dibayar Rp 219 Juta Selundupkan Ekstasi, Bareskrim Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi

Korupsi

KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

Kejaksaan

Kejagung Sisir Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin, Jejak Aset Kasus Febrie Dibongkar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?