MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Publisher: Redaktur 9 Juli 2025 3 Min Read
Share
Polisi menunjukkan foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra saat berada di dalam Rutan Polda NTB.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Misteri di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan dua mantan atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

Penahanan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

“Iya, hari ini kami melakukan penahanan kepada Kompol Yogi dan Ipda Haris,” tegas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Stiawan, pada Senin 7 Juli 2025.

Baca Juga:  Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi

Kedua perwira tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) 81 dan SPH 82, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

AKBP Catur Erwin Stiawan menambahkan bahwa berkas perkara mungkin masih memerlukan perbaikan, sehingga penahanan dapat diperpanjang.

Ketika ditanya mengenai pertimbangan di balik penahanan ini, Catur enggan merinci lebih lanjut. “Intinya, kami melakukan penahanan berbagai macam pertimbangan dan itu bagian dari strategi penyidikan yang tidak bisa disampaikan ke media,” jelasnya, menjaga kerahasiaan proses investigasi.

Baca Juga:  Berkas Tiga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Masuk Meja Kejati NTB

Dirtahti Polda NTB AKBP Muhammad Rifa’i membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penitipan penahanan dua tersangka dari penyidik Ditreskrimum.

Baik Kompol Yogi maupun Ipda Haris ditempatkan di sel khusus di lantai dua Rutan Polda NTB, masing-masing satu orang per sel, memastikan mereka terpisah.

Dengan penahanan kedua perwira ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Sebelumnya, seorang perempuan bernama Misri, asal Jambi, telah lebih dulu ditahan pada Rabu 2 Juli 2025.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ini menjadi perhatian publik lantaran adanya dugaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan ahli forensik yang mengejutkan menunjukkan adanya patah pada tulang lidah korban, yang kuat dugaan disebabkan oleh cekikan.

Baca Juga:  DPR Murka Soroti Kematian Brigadir Nurhadi: Desak Transparansi dan Bentuk Tim Independen

Namun, hingga kini, pihak penyidik Polda NTB belum secara resmi mengungkap siapa pelaku utama pencekikan tersebut.

Ketiga tersangka, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengindikasikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau kelalaian yang menyebabkan kematian. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Catur Erwin Stiawan, Bidpropam, Brigadir Muhammad Nurhadi, Gili Trawangan, Ipda Haris Chandra, Kabupaten Lombok Utara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, kolam Villa Tekek, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Polda NTB
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?