MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Surat Kunjungan Eropa: MAKI Desak KPK Panggil Istri Menteri UMKM

Publisher: Redaktur 6 Juli 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Gelombang tuntutan klarifikasi terkait viralnya surat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) untuk istri menterinya, Agustina Hastarini, saat kunjungan ke Eropa, semakin membesar.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, tetapi juga Agustina Hastarini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Minggu 6 Juli 2025, menegaskan bahwa pemanggilan Agustina Hastarini sangat penting untuk mendalami potensi gratifikasi.

“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” kata Boyamin.

Baca Juga:  Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK, Termasuk SYL

Menurut Boyamin, KPK harus menelusuri apakah istri Menteri UMKM tersebut menerima fasilitas dari Kedubes atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara-negara Eropa yang dikunjunginya. Jika terbukti ada fasilitas yang diterima, hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi.

“Karena yang datang ini kan baru Pak Menterinya, nah nanti setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK,” jelas Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa jika benar ada fasilitas keuangan yang diterima dari anggaran negara dan bukan bagian dari tugas negara, maka itu dapat dianggap sebagai gratifikasi. Ia menekankan kewajiban bagi penerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari.

Baca Juga:  MAKI Kritik Keras Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas: Keterlaluan!

“Jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke Bu Menteri ini,” tambahnya.

Pemanggilan Agustina Hastarini juga bertujuan untuk memberikan arahan agar segera mengembalikan fasilitas yang mungkin telah diterima dari kedutaan besar. “Itu akan diverifikasi KPK, yang kira-kira kalau versi saya, KPK juga melarang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, surat Kementerian Koperasi dan UKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan “Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia” tertanggal 30 Juni 2025 menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

Surat tersebut ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsulat jenderal RI, berisi permohonan dukungan dan pendampingan selama misi budaya Agustina Hastarini di sejumlah kota Eropa, termasuk Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).

Menanggapi polemik ini, Menteri Maman Abdurrahman sebelumnya telah menyatakan akan mendatangi KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan pers. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, Brussels, Istanbul, Istri Menteri UMKM, KPK, Lucerne, MAKI, Milan, Paris, Pomorie, Sofia, Surat Kunjungan Eropa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka
1 Juni 2026
Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda
1 Juni 2026
Ryamizard Ryacudu Wafat, Kemhan Kenang Prajurit Sejati Pengabdi Bangsa
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
Jawa Timur

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper

Nasional

BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen

Hukum

Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Politik

Jokowi Ikut Ramaikan Lagu Mas Bahlil Ganteng, PSI Sebut Dekat dengan Anak Muda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?