MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme

Publisher: Redaktur 2 Juli 2025 2 Min Read
Share
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Myanmar. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang disebut-sebut sebagai selebgram, telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar.

AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act), dengan tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, Rabu 2 Juli 2025.

Saat ini, AP mendekam di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Meskipun vonis telah dijatuhkan, Kemlu RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus berupaya melakukan langkah-langkah non-litigasi untuk pembebasan AP.

Baca Juga:  Telinga Selebgram Sidoarjo Digigit sampai Berdarah-darah, Cemburu Lihat Jalan dengan Pria Lain

“Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” tambah Judha.

Judha memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani masa hukuman. Ia juga menyebut bahwa orang tua AP baru saja menjenguk putranya di penjara, menunjukkan perhatian serius dari pihak keluarga dan pemerintah Indonesia.

Kasus penangkapan WNI ini sempat diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6). Abraham menyatakan keprihatinannya, menyebut bahwa AP adalah seorang anak muda berusia 33 tahun yang gemar membuat konten.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” kata Abraham saat itu.

Baca Juga:  Pahlawan Devisa Antusias Ikuti Layanan Paspor Simpatik yang Digelar KJRI Hongkong

Ia pun meminta pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan agar WNI tersebut dapat kembali ke Tanah Air, baik melalui amnesti maupun deportasi. HUM/GIT

TAGGED: Judha Nugraha, Myanmar, Selebgram, Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum, WNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?