MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Tolak Kasasi, Vonis ‘Sultan’ Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Publisher: Redaktur 2 Juli 2025 7 Min Read
Share
Harvey Moeis.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Babak akhir kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun telah mencapai puncaknya di Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah nama besar, termasuk pengusaha Harvey Moeis dan mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, kini harus menghadapi konsekuensi hukum final setelah upaya kasasi mereka ditolak oleh MA. Putusan ini mengukuhkan vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dikutip dari situs resmi MA pada Selasa 1 Juli 2025, putusan kasasi terhadap para terpidana dibacakan pada Rabu 25 Juni 2025.

Majelis hakim agung dengan suara bulat, tanpa adanya dissenting opinion, menolak permohonan kasasi dari sebagian besar terpidana. Ini berarti, vonis yang lebih tinggi dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi putusan final dan mengikat.

Kasus mega korupsi ini telah menyeret sedikitnya 20 orang ke meja hijau, dengan vonis bervariasi mulai dari hukuman penjara hingga kewajiban membayar uang pengganti fantastis yang mencapai triliunan rupiah.

Berikut adalah rincian vonis bagi para terpidana kasus korupsi timah, yang kini sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap setelah penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung:

1. Harvey Moeis:

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

2. Helena Lim:

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Baca Juga:  Terbongkar Porsche Langka Harvey Moeis di Sidang Nilainya Rp 13 Miliar

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan:

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto:

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.

PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara.

5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah:

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta:

PN Jakpus: 8 tahun penjara.

PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara.

MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia.

7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung:

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

Baca Juga:  Vonis Separuh Tuntutan Harvey Moeis Tuai Banyak Kritik, Ini Kata Kejagung

8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie:

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani:

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina:

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding).

11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana:

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).

12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon:

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.

PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.

MA: Masih proses pemeriksaan kasasi.

13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo:

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding).

14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani:

Baca Juga:  MA 'Sunat' Vonis Gazalba Saleh: Dari 12 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding).

15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan:

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra:

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar.

MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI.

18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie:

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding).

19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono:

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding).

20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar:

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. HUM/GIT

TAGGED: Achmad Albani, Harvey Moeis, Hasan Tjhie, Helena Lim, korupsi timah, Kwan Yung, MA, Reza Andriansyah, Robert Indarto, Suparta, Suwito Gunawan, tolak kasasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara
17 Agustus 2025
Plt Direktorat Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dua Asosiasi Travel Haji Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Perantara

Lomba balap karung yang digelar di pelataran Kantor Kemenkum Jatim, di Jalan Kayun, Surabaya mewarnai peringatan HUT RI ke-80 di tahun ini.
Hukum

Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Muh Rizal
Pertanahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Kapolresta Deli Serdang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?