MEDAN, Memoindonesia.co.id – Peninjauan jalan rusak yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, baru-baru ini menyimpan sebuah fakta mengejutkan yang menambah ironi dalam kasus korupsi proyek jalan di provinsi tersebut.
Saat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi jalan, Bobby tak menyangka bahwa salah satu mobil yang berada di barisan terdepan rombongannya adalah mobil milik kontraktor yang kini menjadi tersangka korupsi dan telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kontraktor tersebut diidentifikasi dengan inisial KIR, Direktur Utama PT DNG, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Bahkan mobilnya di depan mobil saya,” ungkap Bobby Nasution dengan nada terkejut saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut pada Senin, 30 Juni 2025.
Pengakuan Bobby ini mengungkap sebuah adegan tak terduga, di mana seorang pelaku korupsi begitu dekat dengan pejabat yang sedang berupaya memberantas korupsi. Suami dari Kahiyang Ayu ini mengaku tidak memiliki firasat sama sekali tentang kehadiran KIR.
“Ini jujur ya, saya baru tahu yang bersangkutan yang ikut itu, yang kena ini dari pengusahanya itu ikut,” tegasnya.
Bobby menjelaskan bahwa peninjauan ini ia lakukan secara langsung karena ingin memastikan kebenaran kondisi jalan yang ia lihat dari foto-foto laporan yang diterimanya.
Mengingat total panjang jalan yang akan diperbaiki sangat besar dan menelan anggaran yang tidak sedikit, ia merasa perlu untuk melihatnya dengan mata kepala sendiri.
“Dalam hal itu saya mau melihat langsung karena total jalan yang akan diperbaiki panjang, anggarannya besar, makanya saya pengen melihat langsung benar atau tidak kondisi jalan yang difoto-foto yang dikirim sama saya,” katanya.
Medan yang rusak parah di lokasi peninjauan membuat mobil standar tak bisa melintas. Karena itu, Bobby meminta bantuan dari organisasi offroad, IOF, untuk mendampingi rombongan dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Kehadiran kontraktor KIR dalam rombongan ini, meskipun ia tak sadari, menunjukkan betapa masifnya jaringan korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025, malam.
Setelah enam orang ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan kontraktor KIR.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR Topan Ginting diduga telah mengatur proses lelang untuk memenangkan pihak swasta tertentu demi keuntungan ekonomi.
Topan disebut memerintahkan RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, KIR, untuk mengerjakan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp 157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” jelas Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Modus korupsi ini melibatkan pengaturan proses e-katalog, di mana RES menghubungi KIR untuk menyiapkan penawaran. Setelah pengaturan ini berhasil, KIR dan anaknya, RAY, diduga memberikan uang suap kepada RES melalui transfer rekening dan secara tunai.
KPK juga menemukan adanya penarikan uang tunai senilai Rp 2 miliar yang dilakukan oleh KIR dan RAY. Uang ini diduga akan dibagikan kepada pihak-pihak tertentu untuk memuluskan pemenangan proyek-proyek jalan lainnya di Sumatra Utara. HUM/GIT