MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Publisher: Redaktur 30 Juni 2025 3 Min Read
Share
Penetapan Tersangka Dinas PUPR Sumatera Utara di Kasus Proyek Jalan Nasional.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id -Sebuah kisah klasik tentang keluhan warga menjadi awal dari pengungkapan skandal korupsi besar.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), berhasil menjerat lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Yang mengejutkan, pintu masuk untuk operasi ini adalah aduan masyarakat mengenai kondisi jalan yang rusak parah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 28 Juni 2025, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa dari enam orang yang terjaring dalam OTT pada Kamis 26 Juni 2025 malam, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu nama yang paling disorot adalah Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ditemukan di Bangkalan dalam Kondisi Linglung

Lima tersangka yang kini mendekam di Rutan KPK adalah:

1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, hingga 17 Juli 2025.

Asep Guntur menceritakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas proyek infrastruktur jalan di Sumut yang sangat buruk.

“Sejak beberapa bulan lalu, ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait…adanya infrastruktur…yang kualitasnya kurang bagus, sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” ujar Asep.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa

Berbekal laporan tersebut, tim KPK langsung melakukan pemantauan lapangan dan menemukan indikasi adanya korupsi dalam beberapa proyek jalan. Informasi tentang pertemuan dan penyerahan uang pun didapatkan, yang kemudian berujung pada OTT.

Menariknya, Asep Guntur membeberkan bahwa KPK dihadapkan pada dua pilihan. Pilihan pertama, menunggu hingga proyek selesai untuk menyita uang korupsi yang diperkirakan mencapai Rp 41 miliar—sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar. Namun, ini berisiko membuat proyek jalan dikerjakan asal-asalan.

Pilihan kedua, langsung melakukan OTT meski uang yang disita tidak sebesar pilihan pertama, demi mencegah proyek dikerjakan secara curang.

Baca Juga:  Staf Hasto Kristiyanto PDI-P Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Saksi

“Kalau dibiarkan, proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya…akan digunakan untuk menyuap…tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” jelas Asep.

KPK akhirnya memilih opsi kedua, karena prioritas mereka adalah memastikan proyek infrastruktur bisa bermanfaat maksimal bagi masyarakat. Jumlah uang yang disita mungkin lebih kecil, tetapi dampaknya jauh lebih besar dalam mencegah kerugian bagi publik.

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Topan Ginting diduga mengatur pemenang lelang.

Topan menginstruksikan anak buahnya, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk M Akhirun Pilang sebagai pelaksana proyek pembangunan dua ruas jalan senilai total Rp 157,8 miliar. Aksi ini jelas menunjukkan adanya pengaturan pemenang tender demi keuntungan pribadi. HUM/GIT

TAGGED: Heliyanto, Jalan Rusak, Kadis PUPR Sumut, KPK, M Akhirun Pilang, M Rayhan Dulasmi Pilang, Mandailing Natal, OTT, Rasuli Efendi Siregar, Topan Ginting
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
Kasatgas KPK Rossa Purba Bekti Diadukan ke Dewas Terkait Dugaan Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
19 November 2025

TERPOPULER

Istri Penasihat Khusus Presiden Wiranto, Uga Wiranto, Meninggal Dunia
17 November 2025
Profil KGPH Mangkubumi, Putra Tertua PB XIII yang Dinobatkan Jadi PB XIV
17 November 2025
Polisi Dalami Dugaan Bully ke Pelaku Ledakan SMAN 72, 46 Siswa Diperiksa
17 November 2025
MA Ungkap Penyebab Kematian Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief
17 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kepala Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Miring Usai Tertimpa Tenda

Hukum

Lisa Mariana Datangi Polda Jabar Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Video Porno

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Korupsi

KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?