MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lawan Produk Impor, Kemenkum Jatim Pasang Badan untuk Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis

Publisher: Admin 28 Juni 2025 2 Min Read
Share
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat paten kepada warga disaksikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat paten kepada warga disaksikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turun langsung ke medan laga: melindungi identitas dan kualitas produk lokal lewat penguatan Indikasi Geografis (IG).

Lewat agenda bertajuk “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, yang digelar di Aula Raden Wijaya, Kamis, 26 Juni 2025, komitmen itu ditegaskan sebagai tameng ekonomi kerakyatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pelindungan IG bukan sekadar soal legalitas.

“Ini adalah pengakuan atas kualitas, identitas, sekaligus warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat suatu wilayah. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?,” tegas Haris.

Baca Juga:  Semarakkan HUT Republik Indonesia Ke-80, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Lomba Tradisional

Tak main-main, langkah konkret pun diambil. Dua nota kesepahaman diteken bersama Kanwil Kemenag Jatim dan Ponpes Nurul Qurnain, demi mengamankan produk unggulan pesantren—mulai dari jamu herbal hingga kerajinan tangan—dari pembajakan pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, tak ragu menyebut Jawa Timur sebagai lumbung potensi IG nasional.

“Sudah ada 18 produk yang terdaftar, tapi itu baru permukaan. Nilai ekonominya bisa berkali lipat kalau pelindungan ini dimaksimalkan,” kata Razilu.

Ia menyebutkan, Kopi Arabika Java Ijen-Raung, Bandeng Asap Sidoarjo, hingga Batik Gedog Tuban adalah contoh produk lokal yang kini punya daya tawar tinggi berkat status IG.

Baca Juga:  357 Notaris di Jatim Disumpah, Kakanwil Haris Sukamto: Integritas dan Etika Profesi Tidak Bisa Ditawar

Bahkan, dua titik Kampung Heritage Kajoetangan (Malang) dan Sanggar Batik Gedog (Tuban), baru saja ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yang berarti siap dikembangkan sebagai episentrum ekonomi berbasis budaya.

Razilu menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual harus jadi gerakan bersama. “DJKI tidak bisa kerja sendiri. Perlu sinergi lintas sektor—pemerintah, kampus, pelaku usaha, dan masyarakat,” tandasnya.

Melalui forum ini, Kemenkumham Jatim menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem IG yang kuat. Edukasi, pendampingan, hingga jaringan promosi lintas sektor—semuanya disiapkan.

Targetnya satu: produk lokal tak cuma dikenal, tapi diakui dunia. Sebab, perang melawan serbuan produk asing tak bisa hanya mengandalkan jargon. HUM/BAD

Baca Juga:  Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Komisi XIII DPR RI Bahas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban
TAGGED: DJKI, Haris Sukamto, Kampung Heritage Kajoetangan, Kementerian Hukum Jatim, Lindungi Produk Lokal, Produk Impor, Razilu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?