MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lawan Produk Impor, Kemenkum Jatim Pasang Badan untuk Lindungi Produk Lokal Lewat Indikasi Geografis

Publisher: Admin 28 Juni 2025 2 Min Read
Share
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat paten kepada warga disaksikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyerahkan sertifikat paten kepada warga disaksikan Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turun langsung ke medan laga: melindungi identitas dan kualitas produk lokal lewat penguatan Indikasi Geografis (IG).

Lewat agenda bertajuk “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”, yang digelar di Aula Raden Wijaya, Kamis, 26 Juni 2025, komitmen itu ditegaskan sebagai tameng ekonomi kerakyatan.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menegaskan bahwa pelindungan IG bukan sekadar soal legalitas.

“Ini adalah pengakuan atas kualitas, identitas, sekaligus warisan budaya yang dimiliki oleh masyarakat suatu wilayah. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?,” tegas Haris.

Baca Juga:  357 Notaris di Jatim Disumpah, Kakanwil Haris Sukamto: Integritas dan Etika Profesi Tidak Bisa Ditawar

Tak main-main, langkah konkret pun diambil. Dua nota kesepahaman diteken bersama Kanwil Kemenag Jatim dan Ponpes Nurul Qurnain, demi mengamankan produk unggulan pesantren—mulai dari jamu herbal hingga kerajinan tangan—dari pembajakan pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, tak ragu menyebut Jawa Timur sebagai lumbung potensi IG nasional.

“Sudah ada 18 produk yang terdaftar, tapi itu baru permukaan. Nilai ekonominya bisa berkali lipat kalau pelindungan ini dimaksimalkan,” kata Razilu.

Ia menyebutkan, Kopi Arabika Java Ijen-Raung, Bandeng Asap Sidoarjo, hingga Batik Gedog Tuban adalah contoh produk lokal yang kini punya daya tawar tinggi berkat status IG.

Baca Juga:  Kementerian Hukum Jawa Timur Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa

Bahkan, dua titik Kampung Heritage Kajoetangan (Malang) dan Sanggar Batik Gedog (Tuban), baru saja ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), yang berarti siap dikembangkan sebagai episentrum ekonomi berbasis budaya.

Razilu menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual harus jadi gerakan bersama. “DJKI tidak bisa kerja sendiri. Perlu sinergi lintas sektor—pemerintah, kampus, pelaku usaha, dan masyarakat,” tandasnya.

Melalui forum ini, Kemenkumham Jatim menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem IG yang kuat. Edukasi, pendampingan, hingga jaringan promosi lintas sektor—semuanya disiapkan.

Targetnya satu: produk lokal tak cuma dikenal, tapi diakui dunia. Sebab, perang melawan serbuan produk asing tak bisa hanya mengandalkan jargon. HUM/BAD

Baca Juga:  Kemenkum Jatim dan Pj Gubernur Bahas Kolaborasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan
TAGGED: DJKI, Haris Sukamto, Kampung Heritage Kajoetangan, Kementerian Hukum Jatim, Lindungi Produk Lokal, Produk Impor, Razilu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak, Sebut Gugatan Error in Objecto
5 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT
5 Maret 2026
Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq
5 Maret 2026
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang
5 Maret 2026
Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak
5 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Tampilkan Gepokan Uang Diduga untuk Fadia Arafiq dalam OTT

Korupsi

Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

Korupsi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK saat Ngecas Mobil Listrik di Semarang

Hukum

Hakim PN Kraksaan Dipecat MKH, Terbukti Telantarkan Istri dan Anak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?