MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menguliti Sosok Harun Masiku: Pengakuan Hasto Kristiyanto di Meja Hijau

Publisher: Redaktur 27 Juni 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Nama Harun Masiku, buronan yang telah menghilang selama lebih dari empat tahun, kembali menjadi sorotan publik.

Sosoknya dikuliti habis-habisan dalam kesaksian mengejutkan oleh Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis 26 Juni 2025.

Dalam persidangan tersebut, Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Rios Rahmanto, Hasto diminta untuk memberikan kesaksian yang jujur dan apa adanya.

“Kami ingatkan kepada terdakwa agar memberi keterangan yang benar, apa adanya, karena kejujuran saudara nanti membantu diri saudara sendiri, ya?” tegas hakim Rios.

Hasto pun menjawab dengan mantap, “Baik, Yang Mulia.”

Dalam dakwaannya, Hasto dituduh menghalangi penyidikan KPK untuk menangkap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Ia juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta demi melancarkan penetapan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Suap tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Baca Juga:  Hasto Baca Hak-hak Tersangka Jelang Pemeriksaan KPK Besok

Dalam kesaksiannya, Hasto menceritakan awal mula pertemuannya dengan Harun Masiku. Pertemuan itu terjadi pada 2019 di kantor DPP PDI-P saat proses pendaftaran calon legislatif. Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, pun mencecar Hasto tentang hubungannya dengan Harun.

“Izin Yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019,” jawab Hasto.

Ia menjelaskan bahwa saat itu Harun datang sendiri ke kantor partai membawa biodata dan menyatakan niatnya untuk mendaftar sebagai caleg.

Hasto lalu memintanya untuk mengisi biodata di sekretariat. Menurut Hasto, pada saat itu Harun sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota partai, meskipun belum disebut sebagai kader.

Salah satu poin paling menarik dari kesaksian Hasto adalah ketika ia menjelaskan mengapa PDI-P memilih Harun Masiku untuk menerima limpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

Baca Juga:  Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

Hasto mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno DPP PDI-P setelah melihat biodata seluruh caleg.

“Ketika biodata dari saudara Harun Masiku dipaparkan, di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth, kemudian keahliannya international economic of law,” ungkap Hasto.

Ia menambahkan, keahlian tersebut sangat dibutuhkan oleh partai untuk kebutuhan strategis. Selain keahliannya, Hasto juga menyebutkan aspek historis Harun yang terlibat dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai sejak kongres pertama.

Dua pertimbangan inilah yang menjadi alasan utama DPP PDI-P melimpahkan suara Nazarudin kepada Harun.

Meskipun jaksa sempat mendalami pertanyaan apakah Harun disebut sebagai ‘kader terbaik’, Hasto menampiknya. Ia menjelaskan bahwa tidak ada istilah ‘kader terbaik’ dalam putusan rapat pleno.

Baca Juga:  Potensi KPK Panggil Megawati di Kasus Hasto Dibalas PDI-P Tak Ada Sangkut Paut

Putusan itu hanya menetapkan Harun sebagai penerima limpahan suara berdasarkan pertimbangan keahlian dan aspek historisnya.

Dalam persidangan, jaksa KPK juga menunjukkan bukti chat WhatsApp dari Harun Masiku kepada Hasto Kristiyanto yang dikirim pada 4 Desember 2019. Isi pesan tersebut menampilkan ucapan terima kasih Harun yang mendalam.

“Pak Sekjen. Salinan Putusan MA dan Asli Fatwah MA sy titip di mas Kusnadi. Terimakasih banyak kepada Bapak Sekjen dan Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan Maharani dan pak Prananda serta stafnya mas Dony dan mas Sayful, Pak Djan Faridz dan pak Yasona Laoly serta semua teman teman kita sobat yg baik hati atas perhatian dan bantuannya kpd sy. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan. Praise to the Lord of Jesus Christ our Almighty God,” bunyi pesan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU, Nazarudin Kiemas, Saeful Bahri, Sekjen PDI-P, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?