MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kesaksian Mengejutkan Eks Sopir di Sidang Fariz RM: Diminta Beli Narkoba Pakai Kode ‘Hijau’ dan ‘Putih’

Publisher: Redaktur 26 Juni 2025 3 Min Read
Share
Fariz RM mendengarkan kesaksian mantan sopir yang dia minta beli narkoba.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi legendaris, Fariz RM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 26 Juni 2025.

Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci, Andres Deni Kristyawan, yang merupakan mantan sopir pribadi Fariz RM. Kesaksiannya di hadapan majelis hakim mengungkap kronologi mengejutkan terkait permintaan pembelian narkoba.

Dalam keterangannya, Andres membeberkan bagaimana ia diminta oleh Fariz RM untuk membeli dan mengirimkan narkoba jenis ganja dan sabu. Semua bermula pada 15 Februari, saat Fariz RM menghubunginya.

“Pada 15 Februari, kebetulan Pak Fariz menelpon saya, ‘Ada pekerjaan di Jakarta’,” tutur Andres di ruang sidang.

Baca Juga:  Bule Rusia Pemilik Ganja Mengamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Percakapan yang awalnya terkesan biasa itu ternyata berlanjut dengan permintaan khusus yang tak terduga. Melalui pesan WhatsApp, Fariz RM memberikan instruksi pembelian narkoba menggunakan kode rahasia.

“Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. ‘Tolong siapkan juga di situ sejumlah ganja dan sabu’,” beber Andres. Ia pun menjelaskan kode yang digunakan: ‘Hijau’ untuk ganja dan ‘Putih’ untuk sabu.

Andres mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diminta untuk dikirimkan ke sebuah hotel bernama Orion di kawasan Jakarta Pusat. Proses pengirimannya pun dilakukan secara terselubung untuk menghindari kecurigaan. Ia mengemas barang haram itu dalam sebuah amplop dan menitipkannya di resepsionis.

Baca Juga:  Sita 30 Kg Ganja dari Bandar Narkoba Kampung Bahari

“Saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang ‘Untuk Pak Fariz, obat’,” jelasnya.

Menariknya, saat pengambilan pertama, ganja belum tersedia. Alhasil, hanya sabu yang berhasil diambil dan diserahkan lebih dulu.

“Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready, tanggal 17 baru saya ambil,” imbuhnya.

Andres juga mengaku sempat menalangi dana pembelian narkoba tersebut. Ia kemudian menerima sejumlah uang dari Fariz RM untuk mengganti biaya yang telah ia keluarkan. “Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja,” pungkasnya.

Fariz RM sendiri didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuduhan berlapis. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar, serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena diduga memiliki dan menyimpan sabu.

Baca Juga:  Polisi Kembali Geledah Kosan Virgoun, Tidak Temukan Barang Bukti Baru

Pelantun “Sakura” ini juga dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara yang tidak main-main, mulai dari 12 hingga 15 tahun. HUM/GIT

TAGGED: Andres Deni Kristyawan, fariz rm, ganja, mantan sopir pribadi, Pengadilan Negeri Jakarta, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?