MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto

Publisher: Redaktur 24 Juni 2025 3 Min Read
Share
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusaran kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit bank negara senilai Rp 692 miliar yang menjerat Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL), semakin memanas.

Kejaksaan Agung menduga dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja perusahaan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi ISL, termasuk pembelian aset non-produktif. Namun, bantahan keras datang dari internal perusahaan.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), yang juga merupakan adik kandung ISL, menepis tudingan tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan selama 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Juni 2025, Iwan Kurniawan menyatakan ketidaktahuannya mengenai penggunaan dana untuk keperluan pribadi sang kakak.

Baca Juga:  Kejagung Sita 2 Ferrari-1 Mercy Harvey Moeis, Segini Pajaknya!

“Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” ujar Iwan Kurniawan kepada awak media.

Ia juga membantah dugaan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi. “Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam,” tegasnya.

Menurut Iwan Kurniawan, hasil pencairan kredit bank tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional Sritex dan anak-anak usahanya. Ia memastikan penggunaan dana telah sesuai peruntukan.

“Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah,” imbuhnya.

Pemeriksaan pada Senin kemarin merupakan kali keempat bagi Iwan Kurniawan Lukminto. Ia mengaku dicecar sekitar 25 pertanyaan yang masih seputar operasional perusahaan dan manajemen Sritex pasca-dirinya menjabat sebagai direktur utama.

Baca Juga:  MAKI Shock Ada Uang Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Tersangka Suap

Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan pada Senin 2 Juni 2025, Selasa 10 Juni 2025, dan Rabu 18 Juni 2025.

Meski masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, penyidik memberikan kelonggaran agar dokumen tersebut bisa dikirimkan melalui ekspedisi, tanpa harus diantar langsung oleh Iwan.

“Untuk sementara, tadi informasi bahwa dokumen-dokumen yang kekurangan untuk dikirim saja. Jadi belum ada untuk jadwal untuk saya kembali lagi di sini,” tutupnya.

Kasus ini berpusat pada pemberian dana kredit ratusan miliar rupiah dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Diduga, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, di mana kedua bank tidak melakukan analisis yang memadai serta tidak mentaati prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Lebih lanjut, dana kredit yang seharusnya menjadi modal kerja diduga dialihkan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata
3. Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Syahbandinata, Direktur Utama Sritex, iwan kurniawan lukminto, Iwan Setiawan Lukminto, Kejagung, Komisaris Utama PT Sritex, PT Sri Rejeki Isman Tbk, Zainuddin Mappa
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
22 Januari 2026
Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro
22 Januari 2026
KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR
22 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Relawan Agam Rinjani Turun Bantu Operasi SAR ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Pangkep
22 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung

Kejaksaan

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hukum

Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

Korupsi

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Terkait Kasus Pemerasan Dana CSR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?