MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat

Publisher: Redaktur 18 Juni 2025 3 Min Read
Share
Rapat RUU KUHAP di DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rencana perubahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di parlemen, memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu usulan paling revolusioner datang dari akademisi Universitas Borobudur, Ahmad Redi, yang mendesak agar hak tersangka untuk didampingi advokat saat pemeriksaan diatur secara tegas, bahkan hingga pada poin di mana tersangka berhak menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini disampaikan Ahmad Redi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:  KPK Panggil Anak Mantan Menteri Pertanian SYL sebagai Saksi

Menurutnya, urgensi pengaturan ini didasari oleh realitas di lapangan di mana banyak masyarakat awam seringkali tidak memahami sepenuhnya proses hukum saat dipanggil untuk penyelidikan atau klarifikasi.

“Warga negara siapapun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” tegas Ahmad.

Ia menyoroti kerentanan yang muncul akibat ketiadaan pendampingan hukum di tahap awal penyelidikan. Tanpa advokat, masyarakat yang tidak memahami hukum menjadi subjek yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik, yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga:  580 Wakil Rakyat Indonesia Periode 2024-2029 di Senayan

Lebih jauh, Ahmad Redi mengusulkan secara spesifik bahwa RUU KUHAP harus mencantumkan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini, yang ia seistilahkan sebagai “hak menyampaikan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan dan lainnya, termasuk hak imunitas advokat,” bertujuan untuk memperkuat posisi tersangka dan memastikan keadilan dalam proses hukum.

Tak berhenti di situ, Ahmad Redi juga menyerukan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana secara menyeluruh.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan membawa efisiensi dan integrasi yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar 23 Kasus Judi Online

Sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi ini diharapkan mencakup semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.

“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” pungkas Ahmad Redi. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Redi, akademisi Universitas Borobudur, DPR RI, Komisi III, RDPU, revolusi hukum acra pidana, RUU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?