MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat

Publisher: Redaktur 18 Juni 2025 3 Min Read
Share
Rapat RUU KUHAP di DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rencana perubahan besar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di parlemen, memicu diskusi hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Salah satu usulan paling revolusioner datang dari akademisi Universitas Borobudur, Ahmad Redi, yang mendesak agar hak tersangka untuk didampingi advokat saat pemeriksaan diatur secara tegas, bahkan hingga pada poin di mana tersangka berhak menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini disampaikan Ahmad Redi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:  Cadewas KPK Hamdi: Indeks Korupsi RI Turun Ada Kaitan dengan Kasus Etik Firli

Menurutnya, urgensi pengaturan ini didasari oleh realitas di lapangan di mana banyak masyarakat awam seringkali tidak memahami sepenuhnya proses hukum saat dipanggil untuk penyelidikan atau klarifikasi.

“Warga negara siapapun yang kemudian diminta hadir ke penyelidik atau penyidik dalam rangka undangan klarifikasi, kemudian undangan pemeriksaan dan sebagainya ini harus didampingi oleh advokat,” tegas Ahmad.

Ia menyoroti kerentanan yang muncul akibat ketiadaan pendampingan hukum di tahap awal penyelidikan. Tanpa advokat, masyarakat yang tidak memahami hukum menjadi subjek yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Karena warga negara yang tidak paham hukum dipanggil oleh penyelidik atau penyidik, yang tidak memahami hukum ini menjadi masalah dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga:  MAKI Duga Harun Masiku Sudah Meninggal, KPK Angkat Bicara

Lebih jauh, Ahmad Redi mengusulkan secara spesifik bahwa RUU KUHAP harus mencantumkan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan jika pendampingan hukum tidak tersedia.

Usulan ini, yang ia seistilahkan sebagai “hak menyampaikan hak tersangka untuk menolak memberikan keterangan dan lainnya, termasuk hak imunitas advokat,” bertujuan untuk memperkuat posisi tersangka dan memastikan keadilan dalam proses hukum.

Tak berhenti di situ, Ahmad Redi juga menyerukan pentingnya digitalisasi sistem penanganan perkara pidana secara menyeluruh.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi akan membawa efisiensi dan integrasi yang sangat dibutuhkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Usulan kami adalah pemanfaatan sarana elektronik dan TI. Jadi, bahwa sistem penanganan perkara pidana ini usulan kami adalah di digitalisasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung

Sistem penanganan perkara berbasis teknologi informasi ini diharapkan mencakup semua tahapan, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan pidana.

“Jadi dari hilir ke hulu ini harus kemudian terintegrasi dalam sistem elektronik berbasis teknologi informasi dalam SPPT-TI, sistem penanganan perkara pidana TI,” pungkas Ahmad Redi. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Redi, akademisi Universitas Borobudur, DPR RI, Komisi III, RDPU, revolusi hukum acra pidana, RUU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Lengkap, Ada 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama
16 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
16 September 2026
Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor
16 September 2026
Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan
16 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
16 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Pertanahan

Fahd A Rafiq 3 Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Kecewa dan Soroti Kasus Suap HGB Bogor

Peristiwa

Hari ke-9 Pencarian 8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, 22 Kapal Dikerahkan

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?