MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Peradi Mendesak Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Cegah Potensi Penyalahgunaan

Publisher: Redaktur 17 Juni 2025 2 Min Read
Share
RDPU Komisi III DPR bahas revisi KUHAP.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara tegas mengusulkan penghapusan ketentuan penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan oleh penyidik menjadi alasan utama di balik desakan ini.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Peradi, Sapriyanto Reva, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 17 Juni 2025. Menurut Reva, penyadapan merupakan bentuk upaya paksa yang rentan disalahgunakan jika tidak diatur secara ketat.

“Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah tindak pidana,” jelas Reva.

Baca Juga:  Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025

Reva menambahkan bahwa pengaturan mengenai penyadapan sebenarnya telah tersebar di berbagai undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-Undang Kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak perlu lagi memasukkan ketentuan penyadapan ke dalam revisi KUHAP.

“Karena penyadapan ini sebenarnya sudah ada pengaturan di dalam beberapa undang-undang… Nah biarlah itu menjadi ranah undang-undang itu sendiri, tidak perlu kita tarik ke dalam KUHAP,” imbuhnya.

Dengan demikian, Peradi mengusulkan agar Pasal 84 KUHAP yang mengatur bentuk upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia, tanpa menyertakan penyadapan.

Baca Juga:  Adies Kadir Tegaskan Nama Sekjen DPP Golkar Sudah di Tangan Ketum Terpilih Bahlil Lahadalia

Usulan ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan meminimalisir peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. HUM/GIT

TAGGED: DPR RI, Komisi III, KUHAP, penyadapan, peradi, RDPU, Sapriyanto Reva, Wakil Ketua Umum Peradi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Pro Kontra Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah Usai Tragedi Bekasi Timur
1 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung
1 Mei 2026
May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh
1 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

Nasional

Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi

Hukum

Sel Sultan Rp 100 Juta di Lapas Blitar Terbongkar, Oknum Diduga Jual Fasilitas Terselubung

Pemerintahan

May Day di Monas, Prabowo Targetkan 1 Juta Rumah dan Daycare untuk Buruh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?