MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Anggota DPR Soedeson Tandra Minta Arsul Sani Klarifikasi Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Publisher: Redaktur 17 November 2025 2 Min Read
Share
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menanggapi laporan dugaan ijazah doktor palsu terhadap hakim MK Arsul Sani yang dilaporkan ke Bareskrim, Minggu 16 November 2025.

Tandra menekankan Arsul Sani seharusnya memberikan klarifikasi kepada masyarakat karena sebagai pejabat publik, keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab moral dan etik.

“Beliau itu kan pejabat publik. Kalau ada keraguan, itu kan bentuk transparansi, beliau harus mengungkapkan dan menjelaskan kepada masyarakat,” ujar Tandra.

Menurutnya, proses memperoleh gelar doktor memerlukan perkuliahan yang cukup panjang, baik melalui jalur riset maupun pendidikan formal.

“Orang kalau kuliah doktor itu, baik by research maupun ikut pendidikan, semuanya harus di awal ikut perkuliahan, minimal enam bulan atau satu tahun. Saya juga by research, tapi harus satu tahun kuliah,” ungkapnya.

Baca Juga:  Golkar Pastikan Adies Kadir Mundur dari Partai Usai Disetujui Jadi Hakim MK

Legislator Golkar ini menambahkan, pembuktian keabsahan ijazah dapat dilakukan dengan mudah melalui konfirmasi ke kampus terkait.

“Beliau punya tanggung jawab moral dan etik sebagai pejabat publik yang harus terbuka. Sebenarnya persoalan ini gampang, misalnya kalau orang tanya, ya pergi ke UGM, tanya kan ada,” tutur Tandra.

Tandra juga menanggapi pernyataan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna yang heran pelapor langsung ke Bareskrim. Menurut Tandra, DPR mengedepankan asas praduga tak bersalah dan khawatir isu ini dipolitisasi jika DPR yang membuka informasi.

“Gimana DPR bisa membuka? Kan kita tidak boleh, praduga bersalah itu tidak boleh. Akhirnya kepolisian lah yang menangani, pelapornya ada dugaan, beliau datang klarifikasi,” jelas Tandra.

Baca Juga:  Hasto Tersangka, Legislator NasDem Sebut Pimpinan Baru KPK Lunasi Utang Lama

Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut pelapor seharusnya menanyakan tudingan ini ke DPR, sebagai lembaga yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan Arsul Sani menjadi hakim MK. HUM/GIT

TAGGED: Arsul Sani, Bareskrim, DPR RI, Dugaan Ijazah Palsu, MKMK, Soedeson Tandra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?