JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Satgas ini akan berfokus mendampingi berbagai kementerian untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Menariknya, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satgassus ini.
Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dijabat oleh Herry Muryanto. Anggota-anggota satgas ini sebagian besar adalah mantan pegawai KPK yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya juga tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Yudi Purnomo Harahap, salah satu anggota Satgassus, mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, satgas ini telah berkoordinasi intensif dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan yang terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tim Satgassus juga telah turun langsung ke lapangan untuk memantau situasi. Pada 7-9 Mei 2025, mereka meninjau pelabuhan di Jatim, diikuti dengan kunjungan ke Pelabuhan Benoa, Bali, pada 11-13 Juni 2025.
Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, telah memetakan bahwa sektor perikanan masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karena itu, Satgassus aktif mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi dan kementerian, baik pusat maupun daerah, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI, serta pemerintah provinsi.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor perikanan meningkat,” terang Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kunjungan ke dua pelabuhan perikanan, yakni Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jatim, dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali, Satgassus menemukan permasalahan krusial yang perlu segera diatasi.
Salah satunya adalah masih banyaknya kapal penangkap ikan, baik di bawah maupun di atas 30 GT, yang beroperasi di atas 12 mil laut namun belum memiliki izin penangkapan ikan.
“Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama,” jelas Yudi. HUM/GIT