MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

Publisher: Redaktur 14 Juni 2025 2 Min Read
Share
Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul bersaksi di sidang mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tabir dugaan suap di balik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mulai tersingkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jumat 13 Juni 2025, dua hakim yang membebaskan Ronald, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.

Kehadiran dua hakim ini sangat dinantikan, mengingat mereka adalah bagian dari majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

“Ada saksinya penuntut umum?” tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan. Jaksa pun menjawab, “Saksi atas nama Erintuah Damanik dan Mangapul.”

Baca Juga:  Mutasi Korps Bhayangkara: 35 Alumni AKPOL 2012-2013 Jalani Tour of Area TR Nusantara Mabes Polri

Dengan pakaian berwarna biru dongker untuk Erintuah dan abu-abu untuk Mangapul, keduanya menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan. Jaksa memutuskan untuk memeriksa saksi secara terpisah, dengan Erintuah memberikan keterangan lebih dulu.

Dalam dakwaan, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Uang tersebut diduga diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang sesuai dengan keinginan Lisa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” demikian bunyi dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 19 Mei lalu.

Baca Juga:  Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas di Kasus Dugaan Penghasutan Demo Ricuh Jakarta

Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mengenai aliran dana dan motif di balik vonis bebas Ronald Tannur.

Keterangan dari dua hakim yang terlibat langsung dalam putusan tersebut menjadi kunci penting untuk mengungkap dugaan praktik suap dan memastikan keadilan ditegakkan. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Mangapul, Mantan Ketua PN Surabaya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ronald Tannur, Rudi Suparmono, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR
17 Maret 2026
Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumdin Bupati Cilacap, Sita Bukti Pengumpulan THR

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

Hukum

Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum

Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?