MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Dua warga negara asing (WNA) India diamankan petugas Imigrasi Tanjung Priok dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

“Dua WNA berinisial MA dan RJ diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan di Apartemen Sunter Park View, tempat mereka tinggal saat ini,” ujar Pamuji.

Baca Juga:  Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan sebelumnya tinggal di kawasan Villa Kota Bunga.

Namun, sejak Desember 2024, mereka berpindah ke Jakarta tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pamuji menambahkan bahwa paspor kedua WNA tersebut saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Cianjur karena sedang dalam proses pemeriksaan yang belum selesai.

“Namun tanpa menyelesaikan proses tersebut, mereka berpindah ke Jakarta. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi peraturan selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Tanjung Priok. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imigrasi Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Keimigrasian, Pamuji Raharja, Warga Negara Asing, WN India, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?