MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Publisher: Admin 8 Juni 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja (kanan), ikut merilis penangkapan WNA.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Dua warga negara asing (WNA) India diamankan petugas Imigrasi Tanjung Priok dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.

Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan berlangsung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 5 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

“Dua WNA berinisial MA dan RJ diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat pemeriksaan di Apartemen Sunter Park View, tempat mereka tinggal saat ini,” ujar Pamuji.

Baca Juga:  Ajak Jaga Pemilu Damai, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jateng Tekankan Penegakan Hukum WNA

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya memiliki Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan sebelumnya tinggal di kawasan Villa Kota Bunga.

Namun, sejak Desember 2024, mereka berpindah ke Jakarta tanpa melaporkan perubahan alamat kepada pihak imigrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pamuji menambahkan bahwa paspor kedua WNA tersebut saat ini masih berada di Kantor Imigrasi Cianjur karena sedang dalam proses pemeriksaan yang belum selesai.

“Namun tanpa menyelesaikan proses tersebut, mereka berpindah ke Jakarta. Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Agus Winarto Pimpin Imigrasi Surabaya, Ramdhani Melangkah ke Sulawesi Utara

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

“Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi peraturan selama berada di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Kedua WNA tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Tanjung Priok. HUM/BAD

TAGGED: Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, Imigrasi Tanjung Priok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, Keimigrasian, Pamuji Raharja, Warga Negara Asing, WN India, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?