MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Minta-Minta Sumbangan di Masjid, Petugas Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 2 WNA Pakistan

Publisher: Admin 1 November 2024 2 Min Read
Share
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas Inteldakim Imigrasi Labuan Bajo mengawal kedua WNA asal Pakistan untuk dipulangkan paksa ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Ad imageAd image

MANGGARAI, Memoindonesia.co.id – Tindakan tegas terhadap orang asing yang menyalahi aturan keimigrasian di Indonesia, dilakukan jajaran tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Dua warga negara asing asal Pakistan, inisial AAQ (41) dan KS (44), misalnya. Terbukti melakukan pelanggaran di Labuan Bajo, keduanya langsung dideportasi melalui penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Deportasi ini dilakukan setelah kedua WNA itu diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. AAQ dan KS masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) elektronik tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga:  Sinergi dengan Stakeholder, Imigrasi Bandar Lampung Perketat Pengawasan dengan Optimalkan Aplikasi Lini AI

“Namun dalam prakteknya, kedua WNA tersebut terlibat dalam kegiatan minta-minta sumbangan di sejumlah masjid di Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, Jumat, 1 November 2024.

Lanjut Mahendra, tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut diketahui melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kejadian ini bermula ketika petugas Intelijen Keimigrasian menerima laporan dari pengurus Masjid Zaenab Hadad Ndewel mengenai keberadaan dua WNA tersebut yang pergi ke beberapa masjid untuk meminta sumbangan pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.

Menanggapi informasi tersebut, Argayuna Nur Indrawan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, segera menurunkan petugas ke lapangan untuk mengamankan kedua WNA tersebut.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada 2025: Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA Bermasalah, 1 Overstay Lebih dari 60 Hari

“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak meluas,”‘ sambung Argayuna.

Lebih lanjut, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap dengan tindakan ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mengikuti regulasi yang ada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” sambung Mahendra.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. HUM/CAK

TAGGED: Deportasi, Deportasi 2 WNA Pakistan, Imigrasi Labuan Bajo, Izin Tinggal Kunjungan Elektronik, Jaya Mahendra, Manggarai Barat, Minta-Minta Sumbangan, pakistan, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
9 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?