MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Digugat Rp 16,6 Miliar oleh Lisa Mariana: Aset Rumah di Ciumbuleuit Terancam Disita!

Publisher: Redaktur 6 Juni 2025 2 Min Read
Share
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tak hanya soal hak identitas anak, Lisa Mariana kini secara terang-terangan juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian materiil sebesar Rp 6,6 miliar, dengan total fantastis mencapai Rp 16,6 miliar.

Gugatan perdata ini terpampang jelas di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, mengguncang jagat maya dan politik Jawa Barat. Petitum gugatan tersebut secara gamblang menuntut Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim Lisa Mariana.

Baca Juga:  Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta Hari Ini

Tak berhenti di situ, Lisa Mariana juga mengajukan tuntutan yang cukup ekstrem. Jika Ridwan Kamil tidak dapat melunasi jumlah kerugian yang diminta dalam putusan pengadilan nanti, Lisa meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung.

Lebih jauh, Lisa Mariana juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Ridwan Kamil untuk membayar denda Rp 10 juta per hari jika mantan Gubernur itu tidak bisa menjalankan isi putusan pengadilan. Sebuah tuntutan yang menunjukkan keseriusan Lisa dalam memperjuangkan haknya.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana, menegaskan bahwa putusan ini harus segera dieksekusi tanpa menunggu upaya hukum lainnya.

Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, saat ditemui di PN Bandung, masih enggan membeberkan detail lebih lanjut terkait isi gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” ujar Markus.

Namun, ia mengisyaratkan bahwa jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, publik akan mengetahui seluruh tuntutan Lisa Mariana.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: aset rumah, Ciumbuleuit, Kota Bandung, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Markus Nababan, Pengadilan Negeri Bandung, Ridwan Kamil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?