MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamen PU Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Publisher: Redaktur 4 Juni 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 Juni 2025, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diana tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengendarai mobil Terios berwarna silver berpelat nomor B 2573 TBG. Mantan Dirjen Cipta Karya itu tampak mengenakan atasan hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Diana hanya tersenyum dan mengatupkan tangan sebelum masuk ke gedung.

Baca Juga:  Kasus Laptop Chromebook: Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem, Anggaran Rp 9,9 Triliun Jadi Sorotan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Diana masih dalam rangka dimintai keterangan, karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan yang belum masuk ke ranah pro justicia.

“Proses penyelidikan ini belum pro justicia. Penyelidik masih menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi NTT,” jelas Harli.

Diana dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 4 Juni 2025, dan bukan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka, melainkan sebagai pihak yang perlu diklarifikasi terkait proyek yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini telah menjadi sorotan Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP).

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Heri Jerman, Irjen PKP, menyebutkan bahwa hasil investigasi menemukan adanya indikasi fraud dan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri pada 20 Maret 2025.

Temuan awal menunjukkan bahwa sedikitnya 57 unit rumah mengalami kerusakan berat, serta terdapat fondasi yang tidak memenuhi syarat teknis.

Selain itu, proyek yang ditujukan untuk eks pejuang Timtim ini juga dinilai tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukan. HUM/GIT

TAGGED: Diana Kusumastuti, Eks Pejuang Timtim, Fraud Proyek Perumahan, Kejagung, Kementerian PUPR, Korupsi Proyek Rumah, Penyelidikan Kejati NTT, Wamen PU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?