JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 Juni 2025, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diana tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengendarai mobil Terios berwarna silver berpelat nomor B 2573 TBG. Mantan Dirjen Cipta Karya itu tampak mengenakan atasan hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.
Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Diana hanya tersenyum dan mengatupkan tangan sebelum masuk ke gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Diana masih dalam rangka dimintai keterangan, karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan yang belum masuk ke ranah pro justicia.
“Proses penyelidikan ini belum pro justicia. Penyelidik masih menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi NTT,” jelas Harli.
Diana dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 4 Juni 2025, dan bukan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka, melainkan sebagai pihak yang perlu diklarifikasi terkait proyek yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini telah menjadi sorotan Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP).
Heri Jerman, Irjen PKP, menyebutkan bahwa hasil investigasi menemukan adanya indikasi fraud dan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.
“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri pada 20 Maret 2025.
Temuan awal menunjukkan bahwa sedikitnya 57 unit rumah mengalami kerusakan berat, serta terdapat fondasi yang tidak memenuhi syarat teknis.
Selain itu, proyek yang ditujukan untuk eks pejuang Timtim ini juga dinilai tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukan. HUM/GIT