MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamen PU Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Publisher: Redaktur 4 Juni 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 Juni 2025, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diana tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengendarai mobil Terios berwarna silver berpelat nomor B 2573 TBG. Mantan Dirjen Cipta Karya itu tampak mengenakan atasan hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Diana hanya tersenyum dan mengatupkan tangan sebelum masuk ke gedung.

Baca Juga:  Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Diperiksa Kejagung, Dugaan Penyimpangan Tugas Diselidiki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Diana masih dalam rangka dimintai keterangan, karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan yang belum masuk ke ranah pro justicia.

“Proses penyelidikan ini belum pro justicia. Penyelidik masih menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi NTT,” jelas Harli.

Diana dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 4 Juni 2025, dan bukan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka, melainkan sebagai pihak yang perlu diklarifikasi terkait proyek yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini telah menjadi sorotan Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP).

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Heri Jerman, Irjen PKP, menyebutkan bahwa hasil investigasi menemukan adanya indikasi fraud dan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri pada 20 Maret 2025.

Temuan awal menunjukkan bahwa sedikitnya 57 unit rumah mengalami kerusakan berat, serta terdapat fondasi yang tidak memenuhi syarat teknis.

Selain itu, proyek yang ditujukan untuk eks pejuang Timtim ini juga dinilai tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukan. HUM/GIT

TAGGED: Diana Kusumastuti, Eks Pejuang Timtim, Fraud Proyek Perumahan, Kejagung, Kementerian PUPR, Korupsi Proyek Rumah, Penyelidikan Kejati NTT, Wamen PU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?