MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Wamen PU Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Publisher: Redaktur 4 Juni 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 3 Juni 2025, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diana tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengendarai mobil Terios berwarna silver berpelat nomor B 2573 TBG. Mantan Dirjen Cipta Karya itu tampak mengenakan atasan hitam dan membawa dompet kecil di tangannya.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media, Diana hanya tersenyum dan mengatupkan tangan sebelum masuk ke gedung.

Baca Juga:  Riza Chalid Terlilit Korupsi: 5 Mobil Mewah Disita Kejagung, Diduga Sengaja Tanpa Pelat Nomor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Diana masih dalam rangka dimintai keterangan, karena kasus ini masih pada tahap penyelidikan yang belum masuk ke ranah pro justicia.

“Proses penyelidikan ini belum pro justicia. Penyelidik masih menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi NTT,” jelas Harli.

Diana dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada 4 Juni 2025, dan bukan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka, melainkan sebagai pihak yang perlu diklarifikasi terkait proyek yang tengah diselidiki.

Sebelumnya, proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim ini telah menjadi sorotan Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP).

Baca Juga:  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Dijebloskan Rutan Salemba

Heri Jerman, Irjen PKP, menyebutkan bahwa hasil investigasi menemukan adanya indikasi fraud dan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.

“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ujar Heri pada 20 Maret 2025.

Temuan awal menunjukkan bahwa sedikitnya 57 unit rumah mengalami kerusakan berat, serta terdapat fondasi yang tidak memenuhi syarat teknis.

Selain itu, proyek yang ditujukan untuk eks pejuang Timtim ini juga dinilai tidak tepat sasaran atau tidak sesuai peruntukan. HUM/GIT

TAGGED: Diana Kusumastuti, Eks Pejuang Timtim, Fraud Proyek Perumahan, Kejagung, Kementerian PUPR, Korupsi Proyek Rumah, Penyelidikan Kejati NTT, Wamen PU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Imigrasi

Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Hukum

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?