MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.

Pakar hukum dari UGM mengingatkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, terdapat sejumlah risiko hukum serius.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ada tiga risiko utama yang akan muncul bila Paulus Tannos mendapatkan penangguhan yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari proses hukum dan ekstradisi.

“Kalau penangguhan penahanan dikabulkan, maka bisa timbul risiko-risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum,” ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

Zaenur menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari memenuhi syarat ekstradisi. Salah satunya adalah prinsip double criminality: kejahatan yang dilakukan harus diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.

“Permintaan ekstradisi harus disertai data buron, tindak pidana yang dilakukan, dan pasal hukum yang dilanggar. Harus ada kesesuaian jenis pidana di Indonesia dan Singapura,” jelasnya.

Menurut Zaenur, kasus Paulus Tannos ini akan menjadi uji penting terhadap efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah memberikan konsesi besar kepada Singapura, termasuk pengelolaan sebagian wilayah udara dalam perjanjian FIR (Flight Information Region) dan kerja sama pertahanan.

Baca Juga:  Polri Koordinasi dengan Singapura untuk Pemulangan Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

“Perjanjian ekstradisi ini mahal harganya. Jika tidak efektif untuk memulangkan buron, maka Indonesia justru dirugikan di semua sisi,” kata Zaenur.

Ia menyarankan agar ke depan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap hasil nyata dari perjanjian tersebut.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa Paulus Tannos masih menolak diekstradisi secara sukarela. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih melakukan perlawanan hukum dan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo, Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura kini tengah melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut dalam proses pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos
TAGGED: Buron kasus korupsi e-KTP, e-KTP, Ekstradisi Indonesia Singapura, Paulus Tannos, Penangguhan penahanan Paulus Tannos, Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Pukat UGM, Risiko hukum penangguhan penahanan, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta
16 Desember 2025
Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap
16 Desember 2025
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi
16 Desember 2025
Fortuner Terjun ke Jurang Jalur Wisata Bromo Malang, Dua Orang Tewas
16 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Headlines

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Peristiwa

Pemilik Gedung Terra Drone Bersedia Diperiksa Polisi Kasus Kebakaran Maut Jakarta

Hukum

Polisi Bongkar Budi Daya Ganja di Rumah Kontrakan Jombang, Satu Pria Ditangkap

Korupsi

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?