JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.
Pakar hukum dari UGM mengingatkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, terdapat sejumlah risiko hukum serius.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ada tiga risiko utama yang akan muncul bila Paulus Tannos mendapatkan penangguhan yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari proses hukum dan ekstradisi.
“Kalau penangguhan penahanan dikabulkan, maka bisa timbul risiko-risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum,” ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
Zaenur menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari memenuhi syarat ekstradisi. Salah satunya adalah prinsip double criminality: kejahatan yang dilakukan harus diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.
“Permintaan ekstradisi harus disertai data buron, tindak pidana yang dilakukan, dan pasal hukum yang dilanggar. Harus ada kesesuaian jenis pidana di Indonesia dan Singapura,” jelasnya.
Menurut Zaenur, kasus Paulus Tannos ini akan menjadi uji penting terhadap efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah memberikan konsesi besar kepada Singapura, termasuk pengelolaan sebagian wilayah udara dalam perjanjian FIR (Flight Information Region) dan kerja sama pertahanan.
“Perjanjian ekstradisi ini mahal harganya. Jika tidak efektif untuk memulangkan buron, maka Indonesia justru dirugikan di semua sisi,” kata Zaenur.
Ia menyarankan agar ke depan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap hasil nyata dari perjanjian tersebut.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa Paulus Tannos masih menolak diekstradisi secara sukarela. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.
“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih melakukan perlawanan hukum dan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo, Senin, 2 Juni 2025.
Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura kini tengah melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut dalam proses pengadilan. HUM/GIT