MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Ungkap 3 Risiko Jika Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan Singapura

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.

Pakar hukum dari UGM mengingatkan bahwa jika permohonan itu dikabulkan, terdapat sejumlah risiko hukum serius.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menyebut ada tiga risiko utama yang akan muncul bila Paulus Tannos mendapatkan penangguhan yaitu risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghindari proses hukum dan ekstradisi.

“Kalau penangguhan penahanan dikabulkan, maka bisa timbul risiko-risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghindari jeratan hukum,” ujar Zaenur kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga:  Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor

Zaenur menekankan bahwa pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu proses hukum di Singapura sembari memenuhi syarat ekstradisi. Salah satunya adalah prinsip double criminality: kejahatan yang dilakukan harus diakui sebagai tindak pidana di kedua negara.

“Permintaan ekstradisi harus disertai data buron, tindak pidana yang dilakukan, dan pasal hukum yang dilanggar. Harus ada kesesuaian jenis pidana di Indonesia dan Singapura,” jelasnya.

Menurut Zaenur, kasus Paulus Tannos ini akan menjadi uji penting terhadap efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menyoroti bahwa Indonesia telah memberikan konsesi besar kepada Singapura, termasuk pengelolaan sebagian wilayah udara dalam perjanjian FIR (Flight Information Region) dan kerja sama pertahanan.

Baca Juga:  Kemenkum Jelaskan Proses Ekstradisi Paulus Tannos Usai Sidang di Singapura

“Perjanjian ekstradisi ini mahal harganya. Jika tidak efektif untuk memulangkan buron, maka Indonesia justru dirugikan di semua sisi,” kata Zaenur.

Ia menyarankan agar ke depan pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap hasil nyata dari perjanjian tersebut.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut bahwa Paulus Tannos masih menolak diekstradisi secara sukarela. Ia juga telah mengajukan penangguhan penahanan di pengadilan Singapura.

“Saat ini PT (Paulus Tannos) masih melakukan perlawanan hukum dan belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo, Senin, 2 Juni 2025.

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura kini tengah melawan permohonan penangguhan penahanan tersebut dalam proses pengadilan. HUM/GIT

Baca Juga:  Menkum: Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan
TAGGED: Buron kasus korupsi e-KTP, e-KTP, Ekstradisi Indonesia Singapura, Paulus Tannos, Penangguhan penahanan Paulus Tannos, Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, Pukat UGM, Risiko hukum penangguhan penahanan, Zaenur Rohman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?