MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 3 Min Read
Share
Vadel Badjideh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM (16), putri dari publik figur Nikita Mirzani. Vadel kini siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Setelah kami meneliti berkas dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas lengkap atau P21. Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II,” ujar Kajari Jaksel Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Haryoko menyebut, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan.

Baca Juga:  Wow! Sekali Kencan, Selebgram Makassar Ini Pasang Tarif Open BO Rp10 Juta

“Pasal ini kita terapkan secara berlapis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses dan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” jelasnya.

Kejari Jaksel telah menunjuk dua JPU untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Selama 20 hari ke depan, Vadel akan ditahan di Rutan Cipinang guna kepentingan proses hukum.

“Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dalam masa penahanan tahap penuntutan ini dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” tambah Haryoko.

Vadel Badjideh, dikenal sebagai seleb TikTok dan dancer, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak oleh Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban LM telah menjalin hubungan pacaran dengan Vadel sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

“Selama pacaran, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Citra Ayu, dalam konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2025.

Akibat hubungan tersebut, LM dikabarkan mengalami kehamilan. Namun, Vadel justru diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

“Korban LM dipaksa menggugurkan kandungan oleh tersangka karena tidak ingin kehamilan itu diketahui keluarga,” lanjut Citra.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kekerasan seksual terhadap anak serta aborsi paksa. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan terus dipantau oleh Kejari Jaksel dan publik menanti keadilan bagi korban. HUM/GIT

Baca Juga:  14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
TAGGED: Aborsi paksa, dancer, Kasus persetubuhan anak, kejari jaksel, Nikita Mirzani, Rutan Cipinang, TikTok, UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?