MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejari Jaksel Terima Berkas Kasus Vadel Badjideh Terkait Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 3 Juni 2025 3 Min Read
Share
Vadel Badjideh.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni LM (16), putri dari publik figur Nikita Mirzani. Vadel kini siap menghadapi proses hukum di pengadilan.

“Setelah kami meneliti berkas dari penyidik Polres Jakarta Selatan, kami menyatakan berkas lengkap atau P21. Hari ini, Selasa, 3 Juni 2025, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II,” ujar Kajari Jaksel Haryoko Prabowo di kantornya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Haryoko menyebut, Vadel dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 77A ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 428 huruf a juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Pasal 348 KUHP tentang pengguguran kandungan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

“Pasal ini kita terapkan secara berlapis. Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses dan menyusun surat dakwaan untuk persidangan,” jelasnya.

Kejari Jaksel telah menunjuk dua JPU untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Selama 20 hari ke depan, Vadel akan ditahan di Rutan Cipinang guna kepentingan proses hukum.

“Kami akan menyempurnakan surat dakwaan dalam masa penahanan tahap penuntutan ini dan secepatnya melimpahkan ke pengadilan,” tambah Haryoko.

Vadel Badjideh, dikenal sebagai seleb TikTok dan dancer, ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak oleh Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban LM telah menjalin hubungan pacaran dengan Vadel sejak Januari 2024.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Judi Online!

“Selama pacaran, tersangka membujuk korban dengan janji akan menikahi dan bertanggung jawab, sehingga korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Citra Ayu, dalam konferensi pers, Jumat, 14 Februari 2025.

Akibat hubungan tersebut, LM dikabarkan mengalami kehamilan. Namun, Vadel justru diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui keluarga.

“Korban LM dipaksa menggugurkan kandungan oleh tersangka karena tidak ingin kehamilan itu diketahui keluarga,” lanjut Citra.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan figur publik dan isu kekerasan seksual terhadap anak serta aborsi paksa. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh akan terus dipantau oleh Kejari Jaksel dan publik menanti keadilan bagi korban. HUM/GIT

Baca Juga:  Siapa Lia Istifhama yang Laporkan Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu
TAGGED: Aborsi paksa, dancer, Kasus persetubuhan anak, kejari jaksel, Nikita Mirzani, Rutan Cipinang, TikTok, UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?