BOGOR, Memoindonesia.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan, Sabtu, 26 September 2026.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lima pejabat yang dinonaktifkan, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Menurut Rudi, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
“Itu sementara kami akan nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujarnya.
Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal Kementerian Imipas untuk menindaklanjuti sejumlah temuan Ombudsman saat melakukan sidak di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tim Kementerian Imipas mengakomodasi seluruh temuan yang disampaikan Ombudsman, mulai dari dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, hingga barang lainnya.
“Semuanya itu menjadikan objek buat kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu keberadaannya dan kenapa berpindah dan sebagainya,” kata Rudi.
Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.
Tim memeriksa kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga kondisi di dalam blok hunian warga binaan.
Rudi mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan, termasuk untuk menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak ditemukan saat tim Kementerian Imipas melakukan pengecekan.
“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan fisik, tim Kementerian Imipas telah meminta keterangan 52 orang warga binaan Lapas Cibinong.
Tim juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas yang menjadi sorotan.
Rudi menegaskan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas akan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi. HUM/GIT


