JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, terdapat indikasi persekongkolan jahat dari berbagai pihak dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
Salah satu modusnya adalah dengan mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang mengutamakan penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook.
“Padahal, pada 2019 laptop Chromebook sudah diuji coba dan hasilnya tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di berbagai daerah,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 26 Mei 2025.
Proyek ini menelan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Harli menambahkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan serta penyitaan pada 21 Mei 2025.
Terkait spekulasi bahwa proyek ini berkaitan dengan program kuota internet pendidikan saat pandemi Covid-19, Harli menyatakan masih akan menelusuri lebih lanjut berdasarkan nomenklatur anggarannya.
Namun, ia menekankan bahwa indikasi awal mengarah kuat pada pengadaan laptop Chromebook, bukan program kuota.
Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan efektivitas penggunaan dana pendidikan nasional yang sangat besar. HUM/GIT