MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda yang menjeratnya nyaris bersamaan. Diana pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan, dan kemudian terseret dalam kasus dugaan perusakan mobil, yang berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian.

Kasus pertama mencuat ketika seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jawa Timur langsung melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal dan menemukan satu lembar ijazah.

Baca Juga:  Jokowi soal Hasto Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum yang Ada

Penemuan ini menjadi pintu masuk terungkapnya fakta mengejutkan: ratusan ijazah lain milik eks karyawan disimpan di rumah pribadi Jan Hwa Diana. Diana akhirnya menyerahkan seluruh ijazah tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Suryono.

Tak hanya berhenti di situ, Diana kembali tersandung kasus kedua. Kali ini, ia bersama suaminya dilaporkan atas dugaan perusakan mobil oleh seorang kontraktor. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Dugaan Pidana Kasus Penerbitan HGB di Laut Sidoarjo Mulai Diusut Ditreskrimum Polda Jatim

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan. Informasi ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo.

“Untuk laporan tanggal 19 April 2025, inisial D dan H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Kompol Rahmad saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan dua status tersangka dalam dua kasus berbeda, nama Jan Hwa Diana kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Jan Hwa Diana, kasus hukum Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, Penahanan Ijazah Karyawan, perusakan mobil Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Tersangka, UD Sentoso Seal, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro (kiri), menunjukkan penghargaan yang diberikan oleh Deputy Director PT KAI, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso, dalam acara yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.
BPN Sidoarjo Sabet Penghargaan KAI 2026, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara
23 Juli 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Selamat Hari Adhyaksa Ke-66
22 Juli 2026
Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Nursuliantoro (kiri), menunjukkan penghargaan yang diberikan oleh Deputy Director PT KAI, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso, dalam acara yang digelar di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.
BPN Sidoarjo Sabet Penghargaan KAI 2026, Tegaskan Peran Strategis Selamatkan Aset Negara
23 Juli 2026
Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia
22 Juli 2026
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK
22 Juli 2026
Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar
22 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Jawa Timur

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Selamat Hari Adhyaksa Ke-66

Hukum

Hotman Paris Akan Dipanggil Polda Metro Jaya usai Dilaporkan PWI dan MIO Indonesia

Korupsi

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai Terjaring OTT KPK

Korupsi

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 12,4 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?