MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rudi Suparmono Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar saat Jabat Ketua PN Surabaya dan Jakpus

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Jakarta Pusat, Rudi Suparmono, resmi didakwa menerima suap senilai lebih dari Rp 21,9 miliar selama menjabat sebagai hakim tinggi.

Jaksa Penuntut Umum menyebut uang tersebut ditemukan di rumah Rudi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 1.721.569.000, USD 383.000, dan SGD 1.099.581, dan harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga didakwa menerima tambahan suap sebesar SGD 43.000 dari pengacara Lisa Rachmat, selaku penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur. Suap itu diberikan agar Rudi menunjuk majelis hakim yang diinginkan Lisa untuk menangani perkara kliennya, yang berujung pada vonis bebas.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai permintaan Lisa Rachmat.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat (2), pasal 11, dan pasal 12B juncto pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di tubuh lembaga peradilan Indonesia yang menyeret hakim senior di posisi strategis. HUM/GIT

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun
TAGGED: dakwaan, Gregorius Ronald Tannur, Kasus Tipikor hakim, Kejaksaan Agung, Ketua PN Surabaya korupsi, Lisa Rachmat, Majelis hakim Erintuah Damanik, Pengacara, Rudi Suparmono, suap, Suap Ketua PN Jakpus, vonis bebas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?