JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua orang saksi berinisial MS dan AS yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.
AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa hanya satu saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
“MS konfirmasi tidak hadir. AS belum hadir dan belum ada konfirmasi. Itu update terakhir hari Jumat,” kata Reonald, Senin, 12 Mei 2025.
Reonald menjelaskan, pemanggilan ulang terhadap para saksi akan dilakukan minggu ini. Sesuai prosedur, apabila seseorang tidak menghadiri panggilan pertama, maka akan diberikan jeda waktu 3 hingga 6 hari sebelum dijadwalkan ulang.
“Kalau tidak datang panggilan pertama, biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua setelah 1 minggu,” ujarnya.
Laporan terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat pasal-pasal dugaan pelanggaran, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu. Total ada lima terlapor yang sudah masuk dalam laporan polisi, yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut dan menunggu kehadiran saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT