MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Dipanggil Polda Metro tapi Tak Hadir

Publisher: Redaktur 12 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua orang saksi berinisial MS dan AS yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Jumat pekan lalu.

AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa hanya satu saksi yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

“MS konfirmasi tidak hadir. AS belum hadir dan belum ada konfirmasi. Itu update terakhir hari Jumat,” kata Reonald, Senin, 12 Mei 2025.

Reonald menjelaskan, pemanggilan ulang terhadap para saksi akan dilakukan minggu ini. Sesuai prosedur, apabila seseorang tidak menghadiri panggilan pertama, maka akan diberikan jeda waktu 3 hingga 6 hari sebelum dijadwalkan ulang.

Baca Juga:  Polisi Umumkan Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee: Tidak Ditemukan Gangguan Mental

“Kalau tidak datang panggilan pertama, biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua setelah 1 minggu,” ujarnya.

Laporan terkait dugaan fitnah terhadap Presiden Jokowi telah teregister di Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut memuat pasal-pasal dugaan pelanggaran, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, Jokowi melaporkan dugaan penyebaran hoaks terkait ijazah palsu. Total ada lima terlapor yang sudah masuk dalam laporan polisi, yaitu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Baca Juga:  Pembunuh Pacar di Depok Pernah Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut dan menunggu kehadiran saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Reonald Simanjuntak, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Ijazah, Joko Widodo, Jokowi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Subdit Kamneg
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk
12 Maret 2026
Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

Pemerintahan

Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas

Nasional

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Hukum

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?