MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembunuh Pacar di Depok Pernah Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

Publisher: Redaktur 21 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Ad imageAd image

DEPOK, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap Argiyan Arbirama (20), yang diduga membunuh pacarnya, K (20), juga dilaporkan memerkosa dua orang, yakni remaja berusia 18 tahun dan mahasiswi berusia 22 tahun. Argiyan dan korban kedua diduga saling kenal lewat media sosial.

“Korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Line,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 21 Januari 2024.

Argiyan dilaporkan oleh korban kedua pada 4 Januari 2024. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait penanganan dugaan pemerkosaan.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait adanya pengakuan pelaku terkait dugaan kekerasan disertai pengancaman,” kata Wira.

Baca Juga:  Brimob Diserang di Kampung Bahari, 9 Orang Ditangkap dan Brankas Narkoba Disita

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan Argiyan dan korban bertemu untuk ngopi pada 3 Januari 2024. Setelah itu, Argiyan diduga mengajak korban ke kontrakannya dan melakukan pemerkosaan. Rovan mengatakan korban sempat melawan.

“Setelah itu terlapor Argiyan ini mengajak korban ke kontrakannya di Sukmajaya, Depok dengan alasan mau mengambil baju. Namun korban lalu diperkosa dan korban sempat melawan,” jelas Rovan.

Perkosa Remaja

Sebelumnya, Argiyan dilaporkan oleh remaja 18 tahun atas dugaan pemerkosaan. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada 3 Januari 2024.

Pemerkosaan diduga terjadi pada Maret 2023, ketika korban masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan Argiyan, korban kini hamil dan tengah menunggu persalinan.

Baca Juga:  7 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Tewaskan 11 Orang

Kini, Argiyan telah ditangkap polisi. Bukan terkait pemerkosaan, tetapi atas pembunuhan terhadap K yang merupakan pacarnya.

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 di Sukmajaya, Depok. Kasus ini terungkap karena ibunda Argiyan, FT (42), melapor polisi setelah menemukan jasad K di kontrakannya. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Rovan Richard Mahenu, depok, Ditreskrimum, Kabidhumas, Kasubdit Jatanras, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mahasiswi, pembunuh, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?