MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eko Aryanto, Ketua Majelis Hakim Kasus Harvey Moeis, Dimutasi ke Papua Barat

Publisher: Redaktur 11 Mei 2025 5 Min Read
Share
Hakim Eko Aryanto (tengah).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Eko Aryanto, hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, kembali dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA). Kini, Eko dipindahkan menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.

Keputusan mutasi ini diambil dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025, yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA, Yanto. Rapat tersebut memutuskan rotasi 41 jabatan hakim di berbagai pengadilan tinggi di Indonesia.

“Iya benar,” kata Yanto kepada wartawan pada Minggu, 11 Mei 2025.

Eko Aryanto sebelumnya menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey.

Dalam amar putusannya, Eko menyatakan Harvey bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun dan pencucian uang.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan agar harta benda Harvey dirampas untuk mengganti kerugian negara. Di tingkat banding, vonis terhadap Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Mutasi Eko Aryanto menjadi hakim di PT Papua Barat merupakan langkah lanjutan dari mutasi sebelumnya pada April 2025, di mana Eko yang awalnya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU Sumsel: 8 Pejabat Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Berikut adalah daftar 41 hakim yang dimutasi dalam rapat pimpinan MA tersebut:

Ketua Pengadilan Tinggi:

1. Herri Swantoro: Ketua PT Jakarta → Ketua PT Yogyakarta

2. Nugroho Setiadji: Ketua PT Palembang → Ketua PT Jakarta

3. Herdi Agusten: Ketua PT Jambi → Ketua PT Palembang

4. Ifa Sudewi: Ketua PT Gorontalo → Ketua PT Jambi

5. Suwidya: Ketua PT Bangka Belitung → Ketua PT Kalimantan Timur

6. Roki Panjaitan: Ketua PT Sulawesi Tenggara → Ketua PT Tanjungkarang

7. Andi Isna Renishwari Cinrapole: Ketua PT Sulawesi Barat → Ketua PT Sulawesi Tenggara

8. Budi Santoso: Ketua PT Papua Barat → Ketua PT Padang

9. Diah Sulastri Dewi: Ketua PT Palangkaraya → Ketua PT Riau

10. Yapi: Wakil PT Jawa Tengah → Ketua PT Gorontalo

11. Artha Theresia: Wakil PT Jakarta → Ketua PT Bangka Belitung

Baca Juga:  Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP

12. Abd Halim Amran: Wakil PT Denpasar → Ketua PT Sulawesi Barat

13. Wayan Karya: Wakil PT Bandung → Ketua PT Papua Barat

14. Pudjiastuti Handayani: Wakil PT Yogyakarta → Ketua PT Palangkaraya

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi:

15. Aviantara: Wakil PT Kalimantan Timur → Wakil PT Jawa Tengah

16. Albertina Ho: Wakil PT Banten → Wakil PT Jakarta

17. Moh. Muchlis: Wakil PT Palembang → Wakil PT Banten

18. Syahlan: Wakil PT Riau → Wakil PT Bandung

19. Sutio Jumagi Akhirno: Wakil PT NTB → Wakil PT Yogyakarta

20. Andreas Purwanto Setiadi: Wakil PT Jambi → Wakil PT Palembang

21. Isnurul Syamsul Arif: Wakil PT Pontianak → Wakil PT Denpasar

22. Suprapti: Wakil PT Bangka Belitung → Wakil PT NTB

23. Agus Rusianto: Wakil PT Sultra → Wakil PT Riau

24. Abdul Azis: Wakil PT Banda Aceh → Wakil PT Jambi

Hakim Tinggi:

25. Erwin Djong: Hakim PT Banjarmasin → Wakil PT Pontianak

26. Lukman Bachmid: Wakil PT Gorontalo → Wakil PT Banjarmasin

Baca Juga:  Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

27. Alfa Ekotomo: Tetap sebagai Hakim PN Klaten

28. Muhamad Nuzulul Kusindiadri: Tetap sebagai Hakim PN Malang

29. Katharina Melati Siagian: Tetap sebagai Hakim PN Depok

30. Halima Uma Ternate: Tetap sebagai Hakim PN Surabaya

31. Yusuf Pranowo: Hakim PN Jakpus → Hakim Tinggi PT Ambon

32. Buyung Dwikora: Hakim PN Jakpus → Hakim Tinggi PT Jayapura

33. Chitta Chavanyingtas: Hakim PN Jaktim → Hakim Tinggi PT Ambon

34. Sutarno: Hakim PN Jakbar → Hakim Tinggi PT Maluku Utara

35. Suparman: Hakim PN Jakpus → Hakim Tinggi PT Papua Barat

36. Slamet Widodo: Hakim PN Jakut → Hakim Tinggi PT Maluku Utara

37. Raden Ari Muladi: Hakim PN Jaksel → Hakim Tinggi PT Jayapura

38. Tri Yuliani: Hakim PN Jaktim → Hakim Tinggi PT Ambon

39. Esthar Oktavi: Hakim PN Jakbar → Hakim Tinggi PT Papua Barat

40. Dinahayati Syofyan: Hakim PN Jakbar → Hakim Tinggi PT Ambon

41. Eko Aryanto: Hakim PN Jakpus → Hakim Tinggi PT Papua Barat. HUM/GIT

TAGGED: eko aryanto, hakim, Harvey Moeis, Korupsi, MA, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?