MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Bahuri Disebut Sebar Informasi OTT Harun Masiku-Hasto, Eks Penyidik KPK Soroti Kejanggalan

Publisher: Redaktur 11 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Yudhi Purnomo Harahap.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri disebut menyebarluaskan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto secara sepihak sebelum kedua target berhasil diamankan.

Hal ini diungkap oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam sidang kasus perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai kesaksian Rossa membuka sejumlah kejanggalan dalam kasus Harun Masiku.

Ia mendesak KPK segera memanggil Firli untuk dimintai keterangan dan menyelidiki potensi obstruction of justice (OOJ) dari internal lembaga antirasuah tersebut.

“KPK harus berani memanggil Firli karena namanya disebut di persidangan. Ini penting untuk memperjelas peran Firli saat itu, apakah ada unsur kesengajaan dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPK,” ujar Yudi, Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga:  2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR: Rp 28,2 Miliar Mengalir, Dicokot KPK

Rossa menyatakan Firli mengumumkan OTT secara publik melalui posko KPK meski saat itu Harun Masiku dan Hasto belum berhasil ditangkap.

Ia juga mengaku tim satgasnya kemudian diganti setelah pengumuman tersebut, dan penanganan kasus dilanjutkan oleh tim baru.

“Kami mempertanyakan kenapa OTT diumumkan ke media padahal pihak-pihak terkait belum diamankan,” ucap Rossa di hadapan majelis hakim Rios Rahmanto.

Yudi menegaskan bahwa pembuktian obstruction of justice tidak hanya datang dari luar, tapi bisa berasal dari internal KPK sendiri. Ia mendorong KPK agar serius menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas lembaga. HUM/GIT

TAGGED: eks penyidik KPK, Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, obstruction of justice, OTT, PAW, Sekjen PDI-P, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025
Eks Pegawai KPK Minta Hak Dikembalikan, Sebut Dipecat Secara Sewenang-wenang
19 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar
19 Oktober 2025
Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny
19 Oktober 2025
Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari
19 Oktober 2025
Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah
19 Oktober 2025

TERPOPULER

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Pilih Tak Kembali ke KPK: Ingin Jaga dari Luar

Pemerintahan

Gus Ipul Serahkan Santunan dan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Ponpes Al-Khoziny

Nasional

Eks Danpaspampres Era Jokowi Marsda Wahyu Hidayat Dimakamkan di TMB Jatisari

Hukum

Eks ‘Raja OTT’ Harun Al Rasyid Tak Ingin Kembali ke KPK, Pilih Mengabdi di Kementerian Haji dan Umrah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?