MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU dalam Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Publisher: Redaktur 6 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap vonis lepas terkait dugaan korupsi minyak goreng (migor). Ketiga tersangka tersebut kini juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga tersangka itu adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR), serta Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License dari Wilmar Group.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, serta sebagai tersangka dalam TPPU. Marcella Santoso ditetapkan sejak 23 April 2025, sedangkan Ariyanto Bakri dan Muhammad Syafei ditetapkan sejak 17 April 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan ITE dan TPPU, Nikita Mirzani Respons Santai

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset yang dimiliki para tersangka. Sejumlah aset dan rekening milik mereka juga telah disita dan diblokir.

“Tentu alasan penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan pidana dengan aset para tersangka, sehingga ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” lanjut Harli.

Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan pihak lain yang diuntungkan dari hasil kejahatan, termasuk beneficial owner, mereka juga akan disasar.

Ketiganya sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Skandal ini bermula dari pertemuan antara Ariyanto Bakri, pengacara terdakwa korporasi, dengan panitera Wahyu Gunawan (WG).

Baca Juga:  ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara

Wahyu menyampaikan bahwa perkara tersebut harus “diurus” agar putusannya tidak memberatkan. Ariyanto kemudian meneruskan permintaan itu kepada Marcella, yang selanjutnya menemui Muhammad Syafei untuk menyiapkan dana pengurusan perkara.

Hasilnya, Muhammad Syafei menyanggupi dana sebesar Rp60 miliar, yang kemudian mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN)—saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Dana tersebut juga diduga mengalir ke tiga majelis hakim yang mengeluarkan putusan lepas.

Skandal suap ini menyeret total delapan orang sebagai tersangka, terdiri dari hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi. Berikut daftarnya:

1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan, eks Wakil Ketua PN Jakpus

Baca Juga:  3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Jalani Persidangan di Jakarta

2. Djuyamto (DJU) – Ketua Majelis Hakim

3. Agam Syarif Baharudin (ASB) – Anggota Majelis Hakim

4. Ali Muhtarom (AM) – Anggota Majelis Hakim

5. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera

6. Marcella Santoso (MS) – Pengacara

7. Ariyanto Bakri (AR) – Pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY) – Petinggi Wilmar Group

Kejagung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk menyingkap seluruh aliran dana haram dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

TAGGED: Agam Syarif Baharudin, ali muhtarom, ⁠Ariyanto Bakri, Djuyamto, Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, ⁠Marcella Santoso, Muhammad Arif Nuryanta, Muhammad Syafei, suap, TPPU, vonis bebas, Wahyu Gunawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?