MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara Komitmen Dukung Perusahaan Strategi Nasional

Publisher: Admin 30 April 2025 2 Min Read
Share
Kakanwil BPN Maluku Utara, Utara menghadiri rapat koordinasi dan serah terima SHGB Pertamina wilayah Maluku Utara.
Kakanwil BPN Maluku Utara, Utara menghadiri rapat koordinasi dan serah terima SHGB Pertamina wilayah Maluku Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Stanley, mengapresiasi langkah aktif Pertamina dalam melakukan perpanjangan sertifikat dan menegaskan pentingnya pemeliharaan aset negara dan badan usaha dengan memastikan legalitas tanah.

Pernyataan Stanley itu disampaikan saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi dan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina Wilayah Maluku Utara, di Meeting Room Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2025.

“Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara siap mendukung percepatan penyelesaian administrasi pertanahan lainnya, demi mendukung kelancaran operasional dan investasi strategis di Maluku Utara,” ujar mantan Kepala Badan Pertanahan Surabaya II, Jawa Timur ini.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Surabaya I Serahkan Aset Pertamina, Kartono: Semua Layanan Pertanahan Sudah Dilaksanakan Secara Elektronik

Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tidak hanya untuk instansi pemerintah tetapi juga untuk mendukung perusahaan-perusahaan strategis nasional dalam rangka memperkuat pembangunan dan perekonomian daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses pemeliharaan data tanah melalui perpanjangan SHGB atas aset Pertamina yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara Mokhamad Imron, A.Ptnh. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan Drs. Winarno Nuswantoro, M.Si.

Mereka bersama-sama dengan Kakanwil melakukan Syanley melakukan serah terima dua sertipikat HGB milik PT. Pertamina Patra Niaga di daerah Tobelo Selatan Halmahera Utara dan Bacan Timur Halmahera Selatan.

Baca Juga:  Beredar Surat Panggilan Pelantikan, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 2 Stanley Masuk dalam Daftar

“Kegiatan ini memperkuat legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset vital milik PT Pertamina (Persero) di wilayah Maluku Utara,” sambung Stanley.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat koordinasi antara BPN dengan instansi strategis di sektor energi nasional. Dengan terlaksananya rapat koordinasi dan serah terima ini, diharapkan ke depan proses sertifikasi aset-aset Pertamina di Maluku Utara dapat berjalan semakin cepat dan tertib. HUM/CAK

TAGGED: BPN Maluku Utara, Pertamina, Perusahaan Strategi Nasional, Stanley
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?