MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 23 April 2025 2 Min Read
Share
Tiga hakim pembebas Ronald Tannur menjalani sidang tuntutan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan ini paling tinggi dibanding dua hakim lainnya.

Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Sidang tuntutan ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 22 April 2025.

Erintuah dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Heru dituntut lebih tinggi, yakni 12 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rumah tahanan negara,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan Heru ialah belum pernah dihukum. Sementara itu, hal memberatkan tuntutan Heru ialah tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Heru juga dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif, Mahkamah Agung RI. Jaksa juga menanggap Heru tidak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

Sementara, hal meringankan tuntutan Erintuah dan Mangapul yakni memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

Keduanya juga disebut jaksa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Mangapul, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

Erintuah dan Mengapul belum pernah dihukum dan beriktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Erintuah telah mengembalikan uang senilai SGD 115 ribu, sementara Mangapul telah mengembalikan uang senilai SGD 36 ribu.

Jaksa menyakini Erintuah, Heru dan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

TAGGED: Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Mangapul, Meirizka Widjaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, PN Surabaya, Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja
15 Juni 2025
Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?
15 Juni 2025
Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Cemburu Buta Berujung Maut, Pria di Muara Angke Bunuh Rekan Kerja

Hiburan

Ayu Ting Ting Punya Pacar Baru?

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?