MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Publisher: Redaktur 19 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga kuat melakukan tindak asusila dengan merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban pada Selasa, 15 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa empat orang saksi, polisi akhirnya menetapkan dokter PPDS tersebut sebagai tersangka dan langsung menahannya.

“Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara, dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan mulai 17 April 2025,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Jumat 18 April 2025.

Baca Juga:  Suami Selingkuh, POD Bertahan Hidup dengan Uang Tabungan dan Jual Perhiasan

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 12 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, konferensi pers terkait detail kasus ini akan digelar pada Senin, 21 April 2025.

Universitas Indonesia Angkat Bicara
Pihak Universitas Indonesia (UI) menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan salah satu peserta program PPDS-nya dalam dugaan kasus pelecehan seksual.

“Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Prof Arie, Direktur Humas UI.

UI menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum serta menjaga privasi korban dan pihak-pihak terkait selama proses penanganan berlangsung. HUM/GIT

Baca Juga:  Febby Rastanty: Capek Badan tapi Nggak Terpaksa
TAGGED: DokterPPDS, Kapolres Metro Jakarta Pusat, KasusUI, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, PelecehanSeksual, Polres Metro Jakarta Pusat, pornografi, RekamMahasiswi, UI, Universitas Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?