SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Komisi C DPRD Jawa Timur mengecam keras pembobolan dana senilai Rp 569,4 miliar melalui skema kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Komisi yang membidangi keuangan ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta dalam pengusutan kasus tersebut.
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menegaskan pihaknya mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai pemegang saham utama, untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Tujuannya, mengganti seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim yang dianggap gagal menjaga tata kelola perbankan.
“Dengan materi bahwa seluruh jajaran komisaris dan direksi harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan kredit fiktif PT Bank Jatim. Sikap kami jelas: semua harus diganti,” tegas Adam Rusydi, Rabu 9 April 2025.
Struktur Komisaris dan Direksi Bank Jatim saat ini yaitu Komisaris Adhy Karyono, Muhammad Mas’ud (Independen), Sumaryono (Independen), dan Dadang Setia Budi (Independen).
Direksi terdiri dari Busrul Iman (Direktur Utama), Edi Masrianto (Keuangan, Treasury, dan Global Services), R Arief Wicaksono (Mikro, Ritel, dan Menengah), Zulhelfi Abidin (IT dan Digital), Eko Susetyono (Manajemen Risiko), Arif Suhirman (Operasi), dan Umi Rodiyah (Kepatuhan).
Komisi C juga menyoroti pentingnya reformasi dalam proses rekrutmen jajaran pimpinan Bank Jatim, baik komisaris, direksi, hingga pimpinan cabang. Mereka menuntut agar proses ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi pegawai internal yang berprestasi.
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Fraksi PKB, Adam menegaskan sikap Komisi C tidak ada kaitannya.
“Komisi C memiliki sikap sendiri. Pansus itu hak fraksi, dan kami tidak ada hubungannya dengan itu,” jelas legislator dari Partai Golkar tersebut.
Kasus terbaru ini bukan yang pertama. Berikut rekam jejak skandal yang mencoreng nama Bank Jatim. Pada 2025, kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Cabang Jakarta dengan tersangka Benny (Kepala Cabang), Bun Sentoso (Pemilik PT Inti Daya Group), Agus Dianto Mulia (Direktur PT Inti Daya Rekapratama), dan Fitri Kristian (Karyawan).
Tahun 2023 sebanyak Rp 119,9 miliar raib lewat modus pencucian uang (TPPU) memanfaatkan kelemahan sistem BI Fast di aplikasi JConnect. Pada 2022, kredit fiktif lebih dari Rp 25 miliar di Cabang Syariah Sidoarjo, dan pada 2021 kredit fiktif Rp 170 miliar di Cabang Kepanjen, Malang. HUM/GIT