MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Berikan Konsultasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara

Publisher: Admin 17 April 2025 2 Min Read
Share
Kantor Pertanahan Gresik
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Kamarrudin didampingi jajaran menerima pemohon yang berkonsultasi permohonan hak atas tanah negara.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, memberikan konsultasi terkait rencana permohonan hak atas sebidang tanah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Gresik.

Kemarin, seorang warga yang merupakan pemohon hak atas tanah negara mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, yang disambut langsungĀ  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H, didampingi jajaran pejabat teknis terkait.

Dalam pertemuan itu, pemohon menyampaikan maksudnya untuk memperoleh hak atas tanah negara yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik secara terus-menerus.

Kepala Kantor Pertanahan Gresik Kamaruddin, menjelaskan bahwa permohonan hak atas tanah negara dapat dilakukan sepanjang tanah tersebut tidak masuk dalam Aset Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Aset BUMN/BUMD dan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga:  Beri Perlindungan Tanah Wakaf dan Aset NU, Kantah Gresik Jalin Kerja Sama dengan PCNU

Pemohon juga diberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang harus dilengkapi, termasuk bukti penguasaan tanah, identitas diri, surat pernyataan penguasaan fisik, serta rekomendasi instansi terkait bila diperlukan.

“Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan,” ujar Kamarrudin, Kamis, 17 April 2025.

Pemohon menyatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti seluruh prosedur dan segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan secara resmi.

Kegiatan konsultasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik selain memberikan informasi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait pengurusan hak atas tanah. HUM/CAKĀ 

TAGGED: Kamarrudin, Kantah Gresik, Kantor Pertanahan Gresik, Pelayanan Publik, Permohonan Hak Atas Tanah Negara, Transparan dan Responsif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?