MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Berikan Konsultasi Permohonan Hak Atas Tanah Negara

Publisher: Admin 17 April 2025 2 Min Read
Share
Kantor Pertanahan Gresik
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Kamarrudin didampingi jajaran menerima pemohon yang berkonsultasi permohonan hak atas tanah negara.
Ad imageAd image

GRESIK, Memoindonesia.co.id – Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan responsif, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, memberikan konsultasi terkait rencana permohonan hak atas sebidang tanah yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Gresik.

Kemarin, seorang warga yang merupakan pemohon hak atas tanah negara mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, yang disambut langsungĀ  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Kamaruddin, S.H., M.H, didampingi jajaran pejabat teknis terkait.

Dalam pertemuan itu, pemohon menyampaikan maksudnya untuk memperoleh hak atas tanah negara yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik secara terus-menerus.

Kepala Kantor Pertanahan Gresik Kamaruddin, menjelaskan bahwa permohonan hak atas tanah negara dapat dilakukan sepanjang tanah tersebut tidak masuk dalam Aset Pemerintah (baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota, Aset BUMN/BUMD dan Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga:  Menteri AHY Serahkan Empat Sertifikat Tanah Wakaf dan PTSL di Kabupaten Gresik

Pemohon juga diberikan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang harus dilengkapi, termasuk bukti penguasaan tanah, identitas diri, surat pernyataan penguasaan fisik, serta rekomendasi instansi terkait bila diperlukan.

“Semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan pertanahan,” ujar Kamarrudin, Kamis, 17 April 2025.

Pemohon menyatakan bahwa dirinya siap untuk mengikuti seluruh prosedur dan segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan secara resmi.

Kegiatan konsultasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik selain memberikan informasi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait pengurusan hak atas tanah. HUM/CAKĀ 

TAGGED: Kamarrudin, Kantah Gresik, Kantor Pertanahan Gresik, Pelayanan Publik, Permohonan Hak Atas Tanah Negara, Transparan dan Responsif
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?