MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap Skema ‘Satu Pintu’ Uang Suap ke Trio Hakim Pembebas Ronald Tannur

Publisher: Redaktur 9 April 2025 6 Min Read
Share
Sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, mengungkap kesepakatan ‘satu pintu’ terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Dia mengaku memahami kesepakatan ‘satu pintu’ itu soal urusan duit dari kubu Ronald Tannur.

Hal tersebut diungkap Mangapul saat menjadi saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya. Mangapul bersaksi untuk hakim PN Surabaya, Heru Hanindyo.

Majelis hakim pembebas Ronald Tannur sendiri terdiri dari tiga orang. Mereka ialah Erintuah Damanik selaku ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku anggota. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald.

“Lalu di keterangan saksi ini di poin 9 bahwa menyatakan setelah menyatakan bahwa dalam musyawarah itu menyatakan perkara itu bebas, lalu saksi Erintuah mengatakan, ‘oke kalau begitu satu pintu’ betul kan seperti itu di keterangan saksi ini poin 9?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.

“Ya,” jawab Mangapul.

Dia menyebut ada dua kali musyawarah untuk vonis bebas Ronald Tannur. Musyawarah pertama dilakukan setelah sidang pemeriksaan terdakwa, sementara musyawarah kedua dilakukan setelah sidang tuntutan.

“Terus ada berselang beberapa hari kemudian, saya lupa, selang musyawarah itu kami diingatkan lagi, kami kumpul lagi di ruangan Pak Erin, membahas perkara ini kan awalnya sudah menyatakan pendapat bebas, tapi di situ lagi dipastikan lagi apakah memang pendapatnya bebas, akhirnya kami sama seperti kemarin, sepakat bebas di situ baru ada kata-kata itu,” ujar Mangapul.

Baca Juga:  Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

Mengapul menyebut ‘satu pintu’ itu dilontarkan Erintuah setelah ketiganya sepakat membebaskan Ronald Tannur. Dia mengartikan ucapan satu pintu itu soal pemberian uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Kata-kata ini harus diperjelas, satu pintu dalam arti apa ini saksi?” tanya jaksa.

“Satu pintu dalam artian memang Pak Erin itu, dia, beliau nggak tegas mengatakan, tapi saya sudah paham maksudnya akan bertemu dengan Lisa untuk menerima apa itu, ucapan terima kasih,” jawab Mangapul.

“Uang?” tanya jaksa.

“Uang,” jawab Mangapul.

Jaksa kemudian kembali bertanya soal musyawarah hingga terlontar ucapan satu pintu tersebut. Mangapul mengatakan tak ada keberatan atau komentar darinya maupun Heru saat Erintuah melontarkan ucapan satu pintu tersebut.

“Saat itu jawabannya sepakat semua? satu pintu itu?” tanya jaksa.

“Ya, kami sepakat dalam artian nggak ada komentar, iya aja, gitu,” jawab Mangapul.

“Terdakwa Heru?” tanya jaksa.

“Sama, nggak ada istilahnya, jangan, nggak ada, pokoknya kami,” ujar Mangapul.

“Nggak ada keberatan artinya itu?” tanya jaksa.

“Iya, artinya udah tahu sama tahu lah gitu,” jawab Mangapul.

Mangapul Klaim Vonis Bebas Objektif
Selain soal ‘satu pintu’ untuk urusan duit, Mangapul juga menyampaikan klaim bahwa pertimbangan dalam vonis bebas Ronald Tannur dibuat objektif. Dia mengaku kaget kenapa putusan bebas itu menjadi masalah.

Baca Juga:  Kejagung Gelar Pemeriksaan Gregorius Ronald Tannur Sebagai Saksi di Rutan Medaeng

“Apakah memang Ronald Tannur itu tidak bersalah saat itu? Atau memang karena ada janji-janji dari Lisa, terima kasih atau ada ajakan dari Pak Heru atau Pak Erin untuk, oke semuanya bebas karena ada janji seperti itu?” tanya kuasa hukum Heru.

“Saya pribadi memang dari faktanya, dia memang bisa bebas,” jawab Mangapul.

Dia bingung karena muncul video viral terkait Dini dilindas. Dia mengeklaim hal itu tak pernah ditampilkan selama persidangan.

“Jadi memang, makanya saya sedikit bingung juga, begitu kami putus bebas, besoknya berita-berita ada video-video yang ini, yang melindas dan seterusnya, kok di persidangan nggak ada. Makanya saya kaget juga kenapa jadi bermasalah putusan kami waktu itu,” ujar Mangapul.

Mangapul mengklaim majelis hakim sepakat dan sependapat untuk membebaskan Ronald. Dia berdalih putusan itu dibuat secara objektif.

“Ada ajakan dari Pak Heru ketika musyawarah untuk membebaskan? Kita bebaskan, Pak, karena ada janji?” tanya kuasa hukum Heru.

“Nggak ada. Makanya saya, mohon maaf ya tadi. Pak jaksa, saya sudah menyatakan kami waktu itu sidang ini fokus dari mulai sidang perdana sampai dengan selesai pemeriksaan Terdakwa, kami berani dari fakta hukumnya itu, pembuktian itu, artinya kami, bukan berani ya, artinya kami sependapatlah. Bulat kami nyatakan terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” jawab Mangapul.

Sebagai informasi, Dini Sera tewas pada Oktober 2023 setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall, Surabaya. Ronald pun ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya diadili.

Baca Juga:  Beda Jalan Para Jebolan KPK: Dari Hakim, Politikus, hingga Tersangka

Pada Juli 2024, majelis hakim yang terdiri atas Erintuah, Mangapul, dan Heru menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim turut mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini yang menyatakan ada luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul.

Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkannya dengan keterangan ahli. Hakim menyatakan sepakat dengan keterangan ahli yang menilai Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.

Atas dasar itu, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan, penganiayaan menyebabkan orang tewas, dan kealpaan menyebabkan orang lain mati yang didakwakan jaksa tidak terbukti. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur.

Putusan hakim ini memicu protes keras dari keluarga Dini Sera. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Belakangan, tiga hakim tersebut ditangkap karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiganya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap itu disebut diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaya, lewat pengacaranya, Lisa Rachmat.

Mahkamah Agung pun telah mengabulkan kasasi dari jaksa. Ronald Tannur telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dihukum 5 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: Dini Sera Afrianti, Erintuah Damanik, Gregorius Ronald Tannur, hakim, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Mangapul, PN Surabaya, satu pintu, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?