MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Puluhan Ijazah Siswa Tertahan Akibat Tunggakan, Achmad Hidayat: Perlu Solusi Konkret

Publisher: Admin 7 April 2025 2 Min Read
Share
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, Achmad Hidayat
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, Achmad Hidayat.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id  – Pengalihan pengelolaan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kota Surabaya ke pemerintah provinsi menyisakan persoalan. Salah satu masalah yang terus berulang adalah banyaknya ijazah siswa yang tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya.

Masalah klasik ini semakin kompleks dan menjadi perhatian serius politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya. Alih-alih menyelesaikan masalah, pengalihan kewenangan ini justru menambah beban bagi masyarakat.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, Achmad Hidayat, menyampaikan bahwa data yang diterima menunjukkan banyak siswa dengan tunggakan yang bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per siswa.

Baca Juga:  Achmad Hidayat Dorong Surabaya Punya Lumbung Pangan dan Produksi Beras Singkong

“Kondisi seperti ini memerlukan solusi konkret. Tidak hanya ijazah yang tertahan, bahkan legalisir ijazah pun tidak diberikan. Padahal, legalisir ini sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Achmad Hidayat.

Ia juga menyoroti langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi, seperti program Beasiswa Pemuda Tangguh yang menjamin pendidikan bagi warganya, terutama di jenjang SMA/SMK. Selain itu, program Tebus Ijazah melalui Baznas, yang merupakan prakarsa Walikota Eri Cahyadi, juga telah membantu warga tidak mampu.

“Program-program ini sangat membantu, namun masalah ijazah yang tertahan tetap menjadi kendala. Ini harus segera diatasi,” tegas politisi asal Krembangan, Surabaya.

Baca Juga:  Ribuan Emak-emak di Surabaya Berkumpul, Sebut Pasangan Ganjar Machfud Paling Peduli Wong Cilik

Achmad Hidayat juga berkoordinasi dengan Yordan Batara Goa, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, mengenai sejumlah siswa yang ijazahnya tertahan. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan tanpa harus mengalihkan beban ke Baznas Kota Surabaya.

“Saya mengusulkan agar masalah ini tidak hanya diserahkan ke Baznas. Harus ada penekanan terhadap sekolah-sekolah SMA/SMK melalui peraturan daerah atau kebijakan lainnya yang melarang penahanan ijazah,” tambahnya. HUM/BAD

TAGGED: Achmad Hidayat, Ijazah Siswa Tertahan, PDI PERJUANGAN SURABAYA, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi, Pengelolaan SMA/SMK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?