MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirjen SPPR Ajak Masyarakat Manfaatkan Momen Mudik Lebaran untuk Pasang Patok Tanah Permanen di Kampung, Guna Cegah Sengketa

Publisher: Admin 3 April 2025 3 Min Read
Share
Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR),
Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Memiliki aset tanah tidak hanya cukup dengan mengantongi sertifikat kepemilikan, namun juga perlu memastikan kondisi fisiknya.

Momen libur Lebaran yang biasanya dimanfaatkan untuk mudik bisa menjadi kesempatan untuk memeriksa patok batas tanah di kampung halaman.

Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan bahwa banyak sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas yang jelas.

Ia mengimbau agar masyarakat memasang patok batas tanah yang bersifat permanen untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Lebih dari 50% sengketa batas tanah disebabkan oleh ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, dalam regulasi baru, tanda batas harus permanen,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangannya, Minggu, 30 Maret 2025.

Baca Juga:  Berhasil Selesaikan Konflik Pertanahan, Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara dapat Pin Emas

Menurutnya, saat ini tidak bisa lagi menggunakan bambu, harus menggunakan bahan yang lebih tahan lama seperti beton, tembok, atau pagar. Ia berharap masyarakat yang mudik, dapat memmanfaatkan waktu ini untuk memeriksa patok tanah.

Lebih lanjut, Virgo menekankan bahwa menjaga aset tanah, termasuk yang ada di kampung halaman, merupakan tanggung jawab setiap pemilik tanah.

Salah satu langkah awal untuk melindungi aset tanah adalah dengan memasang patok batas yang dapat menjadi langkah pertama dalam legalisasi hak atas tanah, sebelum akhirnya diterbitkan sertifikat tanah.

“Sesampainya di kampung halaman, pastikan tanah Anda dibatasi dengan tembok atau pagar. Pemasangan patok ini juga bisa membuka peluang silaturahmi dengan tetangga sekitar, sehingga selain aspek administrasi, pemasangan tanda batas juga membawa nilai sosial dan keberkahan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kunker Spesifik Ke Surabaya, Komisi II DPR RI Beri Penguatan Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemasangan tanda batas tanah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

2. Proses pemasangan harus dilengkapi dengan pemotretan tanda batas, lengkap dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.

3. Pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemohon.

4. Harus ada surat pernyataan tentang pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan.

5. Hasil pemotretan dan surat pernyataan pemasangan tanda batas beserta persetujuan pemilik yang berbatasan harus disertakan dalam berkas permohonan.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sejak Februari 2023, yang bertujuan untuk memasang 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan ini bertujuan untuk mengurangi sengketa tanah dan mempercepat proses pendaftaran tanah.

Baca Juga:  796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur Terungkap: Secara Tidak Langsung Bisa Sebabkan Banjir

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait rumah, tanah, atau properti lainnya, detikProperti siap membantu menjawabnya, baik mengenai hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior, atau masalah rumah lainnya. HUM/CAK

TAGGED: Dirjen SPPR, Mudik Lebaran, Patok Tanah Permanen, Sengketa Tanah, Virgo Eresta Jaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Imigrasi

Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia

Hukum

Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim

Hukum

DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Hukum

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?