MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Honor Febri Diansyah di Kasus SYL: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana

Publisher: Redaktur 23 Maret 2025 8 Min Read
Share
Febri Diansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor lama Febri Diansyah, Visi Law Office, baru-baru ini digeledah KPK terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang disangkakan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di sisi lain, Febri Diansyah kini kembali berhadapan dengan KPK dalam perkara lain sebagai pengacara dari Hasto Kristiyanto.

Pihak Hasto menaruh curiga pada KPK yang sengaja mengincar Febri Diansyah. Namun KPK menilai tidak ada yang salah.

Mengenai penggeledahan kantor lama Febri itu, KPK sudah memberikan penjelasan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan alasan penggeledahan kantor lama Febri itu untuk menelusuri honor yang diberikan SYL pada Febri Diansyah dkk yang saat itu sebagai kuasa hukum dari SYL.

“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 Maret 2025.

“Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” tambahnya.

Sejatinya perihal honor ini pernah menjadi materi pemeriksaan dalam persidangan SYL untuk perkara tindak pidana korupsinya. Bahkan saat itu Febri sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung pada 3 Juni 2024.

“Dari saksi Febri ada tanggapan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

“Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya,” jawab SYL.

Febri Diansyah juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL. Febri mengatakan dirinya mendapat honor Rp 800 juta sebagai pengacara SYL. Dia mengatakan honor itu untuk biaya jasa pengacara SYL pada tahap penyelidikan di KPK.

Lalu, Febri juga mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum SYL dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk. Febri mengaku menerima honor Rp 3,1 miliar.

“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya hakim.

“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.

Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.

“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri.

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” tanya hakim.

“Sudah,” jawab Febri.

“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tanya hakim.

“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.

Kesaksian Eks Sekjen Kementan
Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengatakan sebagian honor pengacara Febri Diansyah dibayar memakai uang patungan pegawai Kementan. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kasdi nomor 92 yang dibacakan jaksa KPK.

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami konfirmasi untuk mempersingkat waktu, BAP nomor 92, Yang Mulia. Saksi ditanyakan ya, ‘agar Saudara jelaskan dari mana asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan. Dapat saya jelaskan bahwa asal uang yang digunakan untuk pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan adalah uang pribadi saya Rp 550 juta. Sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta, yang berasal dari pengumpulan uang pada Kementan’. Ingat saksi ya?” tanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak setelah membacakan BAP Kasdi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

“Ya, ingat,” jawab Kasdi.

“Betul seperti ini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tak diceritakan detail oleh terdakwa Muhammad Hatta terkait pengumpulan uang untuk membayar honor Febri sebagai advokat tersebut. Kasdi mengatakan uang itu hanya membayar sisa pembayaran Febri yang telah dikurangi Rp 550 juta dari uang pribadinya.

“Kalau Pak Hatta sendiri ceritanya bagaimana sehingga saksi sendiri bisa menjelaskan itu uangnya sumbernya dari Kementan?” tanya jaksa.

“Saya tidak diceritakan detail Pak Hatta,” jawab Kasdi.

Baca Juga:  Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

“Apa yang disampaikan, apa?” tanya jaksa.

“Yang disampaikan, ‘Pak, ini sisanya juga dari sharing’,” jawab Kasdi.

“Oh, hanya dibilang sisanya dari sharing?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Kasdi.

“Seluruh sisanya berarti? Di luar Rp 550 (juta)?” tanya jaksa.

“Yang dari Rp 900 (juta),” jawab Kasdi.

Jaksa terus bertanya ke Kasdi berapa uang yang dikeluarkan dari kantong pribadinya untuk membayar pengacara. Dia mengaku mengeluarkan uang Rp 550 juta, sementara Rp 350 juta lainnya berasal dari patungan.

“Uang saya, sisanya pak hatta yang menutup yang Rp 900 (juta) versi saya, datanya Rp 550 (juta) berati kurang Rp 350 (juta),” ujar Kasdi.

Kasdi mengatakan uang patungan itu salah satunya berasal dari Ditjen Peternakan Kementan. Uang itu berjumlah Rp 100 juta.

“Berapa Dirjen Peternakan mengumpulkan?” tanya jaksa.

“Seingat saya Rp 100 juta,” jawab Kasdi.

Kasdi mengaku tak tahu terkait honor Rp 3,1 miliar untuk Febri dkk saat tahap penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan tersebut. Dia mengatakan pembayaran honor Rp 3,1 miliar itu dilakukan oleh SYL.

“Itu hanya yang dari Rp 900 (juta) pengetahuan saksi maksudnya yang sharing?” tanya jaksa.

“Iya, yang dari Rp 900 (juta) karena yang Rp 3,1 (miliar) yang membayarkan Pak Menteri, saya tidak tahu,” jawab Kasdi.

Keterangan Kasdi soal jumlah honor Febri Diansyah sebagai pengacara ini berbeda dengan keterangan Febri saat diperiksa sebagai saksi. Saat diperiksa sebagai saksi, Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapatkan honor Rp 800 juta dari SYL dkk untuk tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar dari SYL dkk untuk tahap penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: Dugaan TPPU, Febri Diansyah, Geledah, Honor Febri Diansyah, Kasus SYL, KPK, Mantan Jubir KPK, mantan Mentan, pengacara SYL, Syahrul Yasin Limpo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?