MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Periksa 13 Mahasiswa Terkait Kematian Kenzha Erza di Kampus UKI

Publisher: Redaktur 8 Maret 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi terus menyelidiki kasus tewasnya Kenzha Erza Walewangko (22), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang diduga menjadi korban pengeroyokan di lingkungan kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur. Sebelum kejadian, korban diketahui mengikuti pesta minuman keras (miras).

Kapolres Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa sebanyak 18 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 13 mahasiswa, 4 petugas sekuriti, dan 1 perwakilan dari badan otorita kampus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi berinisial EFW, pesta miras berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Mahasiswa Unej Diduga Bunuh Diri Loncat dari Lantai 8 Gedung Kampus

“Saksi EFW awalnya meminum arak Bali bersama A dan H. Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi pergi membeli miras dan bertemu korban di pintu keluar kampus,” ujar Ade Ary, Sabtu 8 Maret 2025.

Korban kemudian ikut membeli miras di sebuah toko di Sutoyo, Cawang, dan kembali ke dalam kampus untuk minum bersama sejumlah mahasiswa lainnya di taman perpustakaan UKI.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban terlibat cekcok mulut dengan seseorang. Tidak diketahui penyebab perselisihan tersebut. Berselang 1,5 jam, korban kembali terlibat percekcokan hingga akhirnya sekuriti kampus turun tangan untuk melerai.

“Saksi EFW sempat memapah korban ke arah pintu keluar kampus. Namun, korban justru mengarah ke pagar, mengoyak-ngoyak pagar hingga akhirnya terjatuh,” jelasnya.

Baca Juga:  3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Korban ditemukan dalam kondisi wajah dan hidung berdarah sebelum akhirnya dilarikan ke IGD RS UKI Cawang.

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab pasti kematian korban, termasuk dugaan pengeroyokan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam peristiwa ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di lingkungan kampus, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi mahasiswa. Polisi berjanji akan mengusut tuntas insiden ini dan menindak pihak-pihak yang terbukti bersalah. HUM/GIT

TAGGED: Cawang, Fisipol, Jakarta Timur, kampus UKI, Kapolres Jakarta Timur, kasus kematian mahasiswa, Kenzha Erza Walewangko, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly, mahasiswa, mahasiswa UKI tewas, pengeroyokan, pengeroyokan di kampus, Universitas Kristen Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?