MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula Hari Ini

Publisher: Redaktur 6 Maret 2025 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
TAGGED: impor gula, Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Mendag, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel
24 Agustus 2025
‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi
24 Agustus 2025
Ini Ducati Scrambler Biru ‘Gratis’ untuk Wamenaker Noel, Hadiah dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker
24 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025
Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel
24 Agustus 2025
‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi
24 Agustus 2025
Ini Ducati Scrambler Biru ‘Gratis’ untuk Wamenaker Noel, Hadiah dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker
24 Agustus 2025

TERPOPULER

Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Istana Beri Sinyal Pergantian Jabatan Jika Terbukti
22 Agustus 2025
Menaker Yassierli Sebut OTT Wamenaker Noel ‘Pukulan Berat’ di Tengah Upaya Pembenahan Kemnaker
22 Agustus 2025
Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Dari Ducati hingga Nissan GT-R: KPK Pamerkan 22 Kendaraan Mewah Barang Bukti OTT Wamenaker Noel
22 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi

Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis

Korupsi

Motor Ducati dari Irvian ‘Sultan’ Kemnaker, Ditemukan KPK di Rumah Anak Noel

Korupsi

‘Sultan’ Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?