MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marak Aksi Penipuan, Armuji: Kami Sudah Meminta Polrestabes Menindaklanjuti

Warga Diimbau Jangan Asal Tandatangan

Publisher: Admin 12 Februari 2025 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak terkait persoalan dugaan penipuan di kawasan Tenggilis Lama.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak terkait persoalan dugaan penipuan di kawasan Tenggilis Lama.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali melakukan inspeksi mendadak terhadap tiga kasus penipuan yang melibatkan perubahan kepemilikan rumah secara ilegal setelah menerima laporan warga.

Armuji, yang akrab disapa Cakji, mengungkapkan bahwa kejadian serupa sering terjadi di Surabaya, bahkan belakangan ini semakin marak.

“Kejadian seperti ini sudah sangat sering terjadi di Surabaya. Mungkin dulu tidak terlalu terekspos,” ujar Cakji, Rabu, 12 Februari 2025 siang.

Cakji menyebutkan bahwa pada hari yang sama, ia menemukan tiga kasus serupa, antara lain di Jalan Medayu Utara Gang 31 terkait pembelian tanah yang jelas status hukumnya, tetapi belum dapat diubah nama pemiliknya. Selain itu, ada juga kasus di Jalan Tambak Medokan Ayu, serta di Tenggilis Lama 3 B No 56 yang melibatkan manipulasi jual beli tanah.

Baca Juga:  Ribuan Emak-Emak bersama PDI Perjuangan Surabaya Kawal Kemenangan Paslon Ganjar-Mahfud

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan penipuan di Jalan Tenggilis Lama 3 B No 56. Diduga, seorang penghuni kos perempuan berinisial TRD telah mengubah kepemilikan rumah milik MRA, warga Surabaya, tanpa seizin pemiliknya.

“Setelah melihat media sosial saya, saya menyadari bahwa banyak hal yang mungkin dianggap remeh atau diabaikan begitu saja, namun ternyata dalam satu hari ini saya menemui tiga kasus seperti ini,” jelasnya.

Dalam kasus ini, kronologi bermula ketika TRD yang awalnya hanya menyewa kamar kos di rumah MRA, menawarkan kerja sama bisnis laundry dan membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dengan janji bahwa rumah MRA bisa dikembangkan menjadi tiga ruko.

Baca Juga:  Armuji dan Jan Hwa Diana Berdamai, Soal Ijazah Karyawan Ditahan Bukan Lagi Wewenangnya

Namun, TRD justru memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk menguasai properti MRA. Dengan alasan untuk mempermudah transaksi jual beli, ia menyarankan agar sertifikat rumah tersebut dipecah.

Tanpa rasa curiga, MRA mengikuti saran tersebut, namun kemudian baru mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah dialihkan ke TRD melalui dokumen hibah yang ditandatangani tanpa sepengetahuannya.

Menanggapi kasus ini, Wawali Surabaya Armuji mengingatkan warga agar lebih berhati-hati saat menandatangani dokumen.

“Kami juga meminta Polrestabes segera menyelesaikan persoalan ini. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk tidak mudah memberikan tanda tangan,” tegasnya.

Cakji juga menyoroti bagaimana pelaku seperti TRD dapat mengubah kepemilikan rumah, memecah surat tanah, bahkan menyertifikatkan properti tanpa izin pemilik yang sah.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Surabaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Armuji Terkait Kasus UU ITE

“Yang lebih tragis lagi, mereka bahkan bisa menjual properti tersebut tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Ini yang harus benar-benar dicermati. Tanda tangan itu sangat penting. Jangan sembarangan dan pastikan untuk membaca dengan teliti,” tambahnya.

Cakji menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya sangat tegas terhadap praktik mafia tanah. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian hukum adalah wewenang kepolisian, tetapi pihaknya akan terus berupaya agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Pemkot sangat tegas terhadap mafia tanah. Tadi juga Permadi bilang ini yang mengaku. Jadi, jika ada barang-barang yang tidak dikembalikan, kami akan segera mengambil langkah tegas,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Aksi Penipuan, Armuji, Mafia Tanah, Manipulasi Jual Beli Tanah, Polrestabes, Tenggilis Lama, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ajudan Jokowi Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu: Ada Apa?
4 Juli 2025
KPK Sita Rp17 Miliar, Skandal Gratifikasi Guncang MPR, Dua Eks Pejabat Diperiksa
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tragis! Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara atas Tuduhan Terorisme
2 Juli 2025
Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Suasana kegiatan sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Rangka Penyederhanaan Prosedur dan Tata Cara Penggunaan TKA oleh sejumlah narasumber.
Permudah Prosedur Tenaga Kerja Asing, Imigrasi Banten Dorong Investasi Lancar dan Legal
2 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Pertanahan

Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap

Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Pemerintahan

Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan

Hukum

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi

Peristiwa

28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?