MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Ada Apa?

Publisher: Admin 27 Mei 2025 3 Min Read
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menemui pengacara Jan Hwa Diana di rumah dinas.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menemui pengacara Jan Hwa Diana di rumah dinas.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah dan dokumen milik karyawan, mendatangi rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa siang, 27 Mei 2025.

Elok Kadja, pengacara Diana, menjelaskan bahwa selain ijazah, Diana juga menahan sejumlah dokumen penting milik para karyawan. Di antaranya adalah KTP, Kartu Keluarga, SKCK, buku nikah, SIM A, SIM C, BPKB, dan sertifikat rumah.

“Kalau dari pendataan kami, kurang lebih ada milik 38 karyawan. Cuma saat ini ada beberapa karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal,” ujar Elok di rumah dinas Armuji.

Baca Juga:  Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Menurut Elok, seluruh dokumen tersebut rencananya akan dikembalikan secara bertahap. Untuk karyawan yang masih aktif, dokumen akan diserahkan langsung, sementara bagi yang telah mengundurkan diri, diminta mengambil dokumen ke kantor Elok Kadja Law Firm.

Elok mengungkapkan bahwa kliennya, Diana, berdalih dokumen-dokumen itu ditahan sebagai bentuk antisipasi. Diana mengaku khawatir dengan risiko pencurian atau perusakan barang kantor oleh karyawan yang hanya bekerja dalam waktu singkat, bahkan ada yang hanya tiga hari.

“Pegawai-pegawai ini banyak yang resign tanpa izin atau surat pengunduran diri. Mendadak tidak bekerja dan sulit dihubungi. Maka saat hendak mengembalikan dokumen pun, beliau kesulitan,” jelas Elok.

Baca Juga:  100 Calon Paskibra Surabaya Jalani Diklat, Armuji: Kalian Harus Bangga Terpilih dari Seleksi yang Ketat

Kedatangan ke rumah dinas Armuji, lanjut Elok, bertujuan untuk meminta arahan mengenai proses pengembalian dokumen kepada para mantan karyawan. Ia juga menyampaikan penyesalan Diana dan menegaskan bahwa kliennya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Bu Diana menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan dokumen-dokumen ini sebagai bentuk komitmen untuk mengikuti tahapan pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan,” tegas Elok.

Menanggapi hal tersebut, Armuji menolak menerima barang bukti yang dibawa oleh tim kuasa hukum Diana. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut seharusnya diserahkan langsung ke pihak kepolisian.

“Barang bukti ini ya serahkan ke Polda Jatim. Jangan ke saya, karena kami tidak memiliki kewenangan. Kita harus menghormati instansi yang sedang memproses kasus ini,” ujar Armuji.

Baca Juga:  Nama Armuji Muncul di Bursa Pilkada, Cak Ji: Sik Akeh Kerjoan, Pilkada Sik Adoh Rekkkk...

Ia pun berharap kasus seperti ini tidak terulang di kalangan pengusaha lain di Surabaya.

“Saya harap kejadian ini tidak ditiru oleh pengusaha-pengusaha lain agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: Armuji, CV Sentoso Seal, Elok Kadja, Elok Kadja Law Firm, Jan Hwa Diana, penahanan ijazah, Wakil Wali Kota Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?