MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Japto

Publisher: Redaktur 8 Februari 2025 3 Min Read
Share
Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno digeledah KPK. PP meminta kadernya tak reaktif dengan penggeledahan tersebut.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 terkait penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sekjen PP Arif Rahman, Kamis 6 Februari 2025.

Arif mengatakan Japto menghormati KPK yang profesional dalam bertugas. Dia mengatakan Japto tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut.

Baca Juga:  Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

“Beliau juga menyampaikan bahwa respek terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Arif menyampaikan pesan Japto yang meminta seluruh kader PP berpikir positif dan tak bereaksi berlebihan. Japto, katanya, berharap kader PP mendoakan agar masalah tersebut dapat segera selesai.

“Tidak ada sama sekali (protes) tidak ada arahan khusus beliau hanya meminta seluruh kader untuk berpikir positif jangan bereaksi berlebihan, tetap semangat menjalankan aktivitas organisasi,” kata dia.

KPK Sita 11 Mobil dan Valas
KPK menyita sejumlah mobil usai menggeledah rumah Japto. Ada 11 unit mobil dibawa pulang KPK.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Selain mobil, ada mata uang asing yang juga disita. Selai itu juga ada barang bukti elektronik.

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Rita Tersangka Suap dan TPPU
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Juga:  KPK Sita 91 Kendaraan Mewah Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari: 17 Mercy dan 14 Harley Termasuk dalam Daftar

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. HUM/GIT

TAGGED: eks bupati kutai kertanegara, Geledah, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, Jubir KPK, Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, KPK, Rita Widyasari, Sekjen PP Arif Rahman, suap, Tessa Mahardhika Sugiarto, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
KPK Telaah Fakta Sidang Kuota Haji, Dugaan Aliran USD 400 Ribu Jadi Sorotan
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

Pemasyarakatan

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi

Pemerintahan

Kemensos Dalami 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?