SURABAYA, Memoindonesia.co.id – DPD PDI Perjuangan Jatim menerima dengan legowo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, MAP, menegaskan bahwa partainya menerima keputusan MK secara ksatria dan mengajak seluruh pihak untuk kembali fokus membangun Jatim.
“Hasil putusan MK menegaskan bahwa gugatan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima. Dengan demikian, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara ksatria, kami mengucapkan selamat kepada mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim,” ujar Sri Untari pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari menekankan bahwa kontestasi politik telah berakhir, dan kini saatnya semua elemen masyarakat bersatu demi kepentingan rakyat.
Selain Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jatim. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan dan sempat digugat ke MK telah dinyatakan menang serta segera ditetapkan.
“Alhamdulillah, seluruh kepala daerah dari Jatim yang digugat ke MK menang dan siap ditetapkan. Kami mengundang mereka untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.
Namun, masih ada dua daerah yang menunggu keputusan MK, yaitu Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim akan terus mengawal proses hukum di dua daerah tersebut agar tetap sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jatim tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. HUM/GIT